Buron Kasus Narkoba Ditangkap Bareng Istri di Banyuwangi, 3,3 Kg Sabu Disita
Selain menangkap EL, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua. Buku tabungan serta beberapa kuitansi pembayaran tanah turut diamankan.
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap EL di Banyuwangi, Jawa Timur. EL yang merupakan buron kasus narkoba ditangkap tim gabungan Polda NTB bersama Polda Jawa Timur bersama istrinya.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan EL pria asal Sumbawa.
-
Bagaimana cara Banyuwangi memanfaatkan insentif tersebut? “Sesuai arahan Bapak Wakil Presiden, kami pergunakan insentif ini secara optimal untuk memperkuat program dan strategi penghapusan kemiskinan di daerah. Kami juga akan intensifkan sinergi dan kolaborasi antara pemkab dan dunia usaha. Dana ini juga akan kami optimalkan untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat,” kata Ipuk.
-
Apa yang dibangun di Banyuwangi? Pabrik kereta api terbesar se-Asia Tenggara, PT Steadler INKA Indonesia (SII) di Banyuwangi mulai beroperasi.
-
Apa yang dimaksud dengan santet Banyuwangi? Santet Banyuwangi punya sejarah panjang sejak zaman kerajaan. Banyuwangi dikenal dengan julukan kota santet. Kini santet sering hanya dipahami sebagai sesuatu yang buruk, padahal tidak demikian.
-
Di mana Bandara Banyuwangi berlokasi? Bandara Banyuwangi menjadi bandara pertama di Indonesia yang berkonsep ramah lingkungan.
-
Dimana insentif diserahkan kepada Banyuwangi? Insentif tersebut diserahkan langsung Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, di Jakarta, Senin (6/11).
-
Kapan Festival Kita Bisa di Banyuwangi? Memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember, Kabupaten Banyuwangi menggelar beraneka agenda. Salah satunya lewat Festival Kita Bisa yang menampilkan beragam karya dan kreasi dari anak-anak muda penyandang disabilitas.
"Jadi yang bersangkutan ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus 3,3 kilogram sabu pada pertengahan tahun lalu," kata Helmi, seperti dikutip Antara, Selasa (16/3).
Dalam penelusuran jejaknya, EL dalam kasus 3,3 kilogram sabu ini berperan sebagai pemilik barang. Sedangkan Sahrul Ramdan alias Tio yang ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram dan kini menjalani hukuman 20 tahun penjara itu hanya berperan sebagai 'peluncur'.
"Dari keterangan Tio ini lah kita dapat peran EL yang disebut sebagai pemilik barang itu (3,3 kilogram sabu)," ujarnya.
EL dikatakan Helmi ditangkap di Banyuwangi dengan turut mengamankan istrinya berinisial CH. Kini keduanya sudah di Mapolda NTB sejak tiba di Pulau Lombok pada Selasa (16/3) pagi melalui jalur laut.
"Jadi istrinya ikut kita amankan dengan statusnya sebagai saksi," ucap dia.
Selain menangkap EL, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua. Buku tabungan serta beberapa kuitansi pembayaran tanah turut diamankan.
"Nantinya dari barang bukti yang kita amankan ini akan kita lakukan pengembangan," kata Helmi.
Lebih lanjut, EL tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa.
Dia pergi ke Banyuwangi itu merupakan bentuk pelariannya setelah mengetahui Tio tertangkap dengan barang bukti 3,3 kilogram sabu miliknya.
Baca juga:
BNN DIY Tangkap Mahasiswa yang Sebar Biji Ganja di Halaman Kosnya
Usut Kematian Istri Anggota Polri di Deli Serdang, Polda Sumut Kumpulkan Barbuk
Mahasiswa dan Juru Parkir di Bogor Jadi Pengedar Narkoba
Tangkap Pengedar Sabu, Polisi Sita 2 Senpi Rakitan dan 1 Airsoft Gun
Jemput 2 Kg Sabu-Sabu, Adik Kakak di Makassar Diciduk Polisi