Buron sejak 2022, Terpidana Perkara Penipuan Investasi Sawit Diringkus di Tangsel
Terpidana perkara penipuan investasi kelapa sawit, Enrico Donato Hutapea akhirnya diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel). Pria ini sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2022.
Terpidana perkara penipuan investasi kelapa sawit, Enrico Donato Hutapea akhirnya diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel). Pria ini sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Hasbullah mengungkapkan, Enrico Donato Hutapea diringkus di rumahnya di kawasan perumahan Cluster Castila, BSD, Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong. Dia dinyatakan buron sejak adanya surat putusan perkara Mahkamah Agung pada Februari 2022.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kenapa Bogor disebut Kota Hujan? Karena jumlah milimeter air yang tercurah berada di atas angka 2.000, maka bisa dipastikan jika intensitas air hujan bisa terus turun sepanjang tahun. Ini yang membuat Bogor masih diselingi kondisi hujan saat musim kemarau karena jumlah kandungan air di awan yang tinggi.
-
Kapan Hari Buruh Internasional diperingati? Hari Buruh Internasional rutin diperingati setiap 1 Mei sebagai bentuk solidaritas atas perjuangan kaum buruh.
-
Kapan Kebun Bibit Wonorejo buka? Kebun Bibit Wonorejo buka setiap hari dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
"Upaya penangkapan dilakukan karena tim jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan patut tiga kali, namun terpidana tidak kooperatif," terang Hasbullah di Gedung Kejari Tangsel, Selasa (4/7).
Sebelumnya, Enrico melakukan penipuan berkedok investasi kelapa sawit terhadap korban Budi Sukamto di tahun 2017. Perkara itu pun mendapat putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten sejak 2021.
Sebelum dilakukan penjemputan, kata Hasbullah, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan terhadap terpidana. Terpidana berusia 54 tahun ini terdeteksi sempat berpindah-pindah tempat tinggal di luar kota.
"Tim kami telah melakukan pemantauan selama dua tahun. Dia berpindah-pindah dan hari ini kami lakukan penjemputan di wilayah perumahan BSD Serpong," jelasnya
Atas perbuatannya itu, Enrico didakwa telah merugikan korban dengan modus investasi kelapa sawit senilai Rp500 juta. Atas penangkapan tersebut, Enrico kini ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dan menjalani pidana 2 tahun masa kurungan.