Bus Trans Putera Fajar yang Kecelakaan di Subang Ternyata Telat Uji KIR Lima Bulan Lalu
Bus Trans Putera Fajar yang Kecelakaan di Subang Ternyata Telat Uji KIR Lima Bulan Lalu
Kedaluwarsa KIR itu masih sebatas dokumen.
- Fakta Baru Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, PO Bus Trans Putera Fajar Tak Terdaftar di Kemenhub
- Dua Tersangka Baru Kecelakaan Maut di Subang, Bus Pernah Terbakar
- Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
- Bus Maut Kecelakaan di Subang Ternyata Berstatus Bus Antar-Kota Dalam Provinsi dan Terlambat Uji KIR
Bus Trans Putera Fajar yang Kecelakaan di Subang Ternyata Telat Uji KIR Lima Bulan Lalu
Bus pariwisata Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan maut saat membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok ternyata telat mengurus uji kelayakan kendaraan atau KIR selama lima bulan.
Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas perhubungan dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
"Gini terkait laik atau tidak jalan itu nanti saya akan koordinasi termasuk minta keterangan saksi ahli dalam hal ini dinas perhubungan kemudian ATPM sendiri," kata Widodo saat dikonfirmasi, Senin (13/5).
“Memang secara dokumen KIR itu memang sudah kadaluarsa terakhir berlaku Desember 2023 itu. Tapi ini dokumen, maka nanti secara fisik kita akan minta keterangan dari saksi ATPM Agen Tuk Pemegang Merek. Merek apa situ,” kata dia.
“Nanti kita minta kemudian dari saksi ahli dinas perhubungan terkait jalannya juga nanti. Ini langkah-langkah ke depan yang kita lakukan ya,” kata dia.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, menyebut bus maut yang mengalami kecelakaan di Subang, Jawa Barat ini masih berstatus sebagai bus antar-kota dalam provinsi (AKDP).
Dengan status AKDP, tercatat dokumen KIR telah berakhir sejak Desember 2023. Uji KIR seharusnya dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali meliputi uji umum, yakni kelaikan, dan uji administrasi.
Melansir dari Dinas Perhubungan, uji KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor. Ini dilakukan sebagai tanda kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, terutama bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Secara umum, kendaraan yang wajib melakukan pendaftaran uji KIR adalah kendaraan yang memiliki nomor polisi atau plat berwarna kuning. Namun saat ini uji tersebut juga sudah dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang.
Diketahui, bus Trans Putera Fajar membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat. Mereka berencana menggelar acara perpisahan di Bandung.
Akibat kecelakaan tersebut, 11 orang meninggal dunia. Rinciannya 9 siswa, 1 guru, dan 1 warga lokal. Korban tewas akibat benturan yang diakibatkan bus menabrak mobil hingga sejumlah kendaraan lain di lokasi.