BWI Galakkan Literasi Wakaf Uang Demi Kesejahteraan Rakyat
Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggalakkan literasi wakaf uang yang hingga kini belum banyak dikenal masyarakat Indonesia. Padahal, salah satu upaya membangun kesejahteraan rakyat ini telah dilakukan sejak 2002 lalu.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggalakkan literasi wakaf uang yang hingga kini belum banyak dikenal masyarakat Indonesia. Padahal, salah satu upaya membangun kesejahteraan rakyat ini telah dilakukan sejak 2002 lalu.
Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh menyampaikan, praktik perwakafan adalah urusan luar biasa yang semestinya disadari oleh masyarakat Indonesia.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kapan Pangeran Antasari wafat? Saat menjadi Sultan Banjar, Pangeran Antasari terus melanjutkan perjuangannya melawan Belanda. Di tengah perlawanan tersebut, Pangeran Antasari jatuh sakit terserang penyakit cacar dan paru-paru hingga akhirnya wafat pada 11 Oktober 1862.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Kapan Waduk Jatigede biasanya surut? Saat bulan Juli sampai Oktober volume air sudah tidak tampak, dan hanya menyisakan bagian dasar waduh yang sudah kering.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
"Kenapa kita kok pakai wakaf-wakafan, kita berwakaf, kenapa. Ada banyak alasan kenapa kita berwakaf dan terus menyuarakan menghidupkan perwakafan. Tentu urusan wakaf ini bukan urusan biasa, tapi luar biasa yang sudah dicontohkan Rasulullah," tutur Nuh di kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Selasa (20/4).
Menurut Nuh, wakaf menjadi gaya hidup atau lifestyle yang dilakukan masyarakat pada zaman Nabi Muhammad. Di masa kini, praktiknya pun menjadi mudah dengan tidak membatasi penggunaan tanah atau lahan sebagai media wakaf saja, namun menggunakan uang.
"Dengan hadirnya wakaf uang yang menurut fatwa MUI 2002 lalu, maka orang berwakaf itu fleksibel. Kalau dulu harus jadi orang kaya dulu karena harus berupa tanah, sekarang Rp 5 ribu, Rp 10 ribu bisa," jelas dia.
Nuh menyebut, membangun kesejahteraan rakyat tidak cukup dengan zakat, infak, dan sodaqoh, yang sejauh ini sangat dikenal di masyarakat. Namun wakaf merupakan instrumen penting yang seringkali terlupakan sebab praktiknya dinilai sulit.
"Saya coba terjemahkan ke gaya bahasa kekinian, wakaf itu biaya operasional yang enggak akan habis setiap saat. Zakat habis begitu dibagikan, sedekah pun demikian, operasional keumatan. Kalau wakaf sifatnya stategis membangun peradaban. Harta wakaf tidak berkurang, justru tambah. Aset wakaf tidak boleh langsung dibagi-bagi penerima manfaat, tapi dikelola dulu," kata Nuh.
Lebih lanjut, katanya, Indonesia adalah bangsa yang produktif. Pengelolaan uang lewat wakaf pun menjadi terobosan dalam memperbesar nilai aset, sehingga hasilnya dapat membengkak dan tidak akan habis untuk diberikan kepada masyarakat Indonesia.
Terlebih, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Februari bahwa terjadi peningkatan jumlah orang miskin di Indonesia akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Padahal sebelumnya sudah terjadi penurunan dan terus berkurang.
"Literasi masyarakat terhadap wakaf ini harus digalakkan karena harus ditingkatkan. Ini bagian dari upaya kita," Nuh menandaskan.
Sementara Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengajak masyarakat untuk memulai wakaf uang. Wakaf uang dinilai mudah, menguntungkan dan lebih fleksibel, dengan makna dan esensi yang sama dengan wakaf tanah dan bangunan.
Ma'ruf menilai, literasi dan edukasi wakaf di Indonesia masih sangat rendah. Dilaporkan, skor literasi wakaf masih berada di level 50,48, lebih rendah dari literasi zakat yang masuk dalam kategori sedang dengan skor 66,78.
"Untuk mengatasi persoalan literasi tersebut, Badan Wakaf Indonesia (BWI) hendaknya melakukan sosialisasi wakaf uang dengan gencar. Masyarakat perlu mengetahui bahwa wakaf uang ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat, dan tidak harus berjumlah besar," ujarnya dalam Rakornas Badan Wakaf Indonesia, Selasa (30/3/2021).
Namun demikian, lanjutnya, upaya mendorong literasi wakaf uang juga harus disertai dengan transparansi proses penyaluran melalui laporan teraudit, serta akad yang mengikat.
Edukasi tentang wakaf uang dan wakaf melalui uang harus ditekankan pada kewajiban nazhir dalam menjaga agar nilai pokok wakaf tidak berkurang.
Wakif perlu diberikan pemahaman mengenai pengembangan wakafnya melalui berbagai instrumen investasi Syariah, yang hasilnya akan digunakan untuk membantu kegiatan sosial dan kegiatan kebajikan lainnya.
"Wakif juga perlu diberikan pemahaman bahwa mereka dapat mewakafkan uang untuk suatu tujuan tertentu, misalnya membangun rumah sakit atau melakukan suatu usaha," katanya.
Ma'ruf mendorong agar rencana strategis untuk membina para nazhir segera disusun supaya dapat memiliki kompetensi dalam melaksanakan fungsinya.
"Saya mengapresiasi upaya yang telah dilakukan BWI bersama Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Komunitas Wakaf Produktif yang telah memulai dengan menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nadzir. Saya berharap SKKNI ini dijadikan sebagai pedoman dalam rangka melaksanakan pendidikan dan pelatihan, serta uji kompetensi kepada para nazir," ujarnya.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk menghindari timbulnya sengketa ke depannya.
Menurut laporan yang dirinya terima, data aset wakaf nasional menunjukkan,dari jumlah tanah wakaf 397.322 persil, baru 60,22 persen atau sekitar 239.279 persil tanah yang sudah bersertifikat.
"Sedangkan 39,78 persennya atau 158.043 persil masih belum bersertifikat," ujarnya dalam Rakornas Badan Wakaf Indonesia, Selasa (30/3/2021).
Lanjutnya, tanah wakaf yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan sengketa baik dari ahli waris maupun pihak lain, dan bahkan berubah statusnya menjadi bukan wakaf.
Dirinya juga membeberkan sejumlah kendala sertifikasi tanah wakaf yang dihadapi. Pertama, minimnya pemahaman nazhir tentang pengamanan aset wakaf. Kedua, prosedur sertifikasi yang masih dirasa menyulitkan dan ketiga, biaya sertifikasi yang harus dikeluarkan dan lain-lain.
Oleh karenanya, Ma'ruf berharap Badan Wakaf Indonesia segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperbaiki hal tersebut.
"Khusus mengenai biaya sertifikasi tanah wakaf, saya minta agar forum ini mengusulkan agar pemerintah memberikan pembebasan biaya sebagaimana yang telah diterapkan oleh Kementerian ATR/BPN dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)," katanya.
Perkembangan wakaf uang di Indonesia sendiri belum optimal. Hal itu disebabkan rendahnya literasi Nazhir mengenai pengelolaan wakaf uang.
Padahal Kepala Divisi Dana Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Urip Budiarto mengatakan, potensi wakaf uang di Indonesia ini sangat besar. Lantaran Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.
"Kalau bicara wakaf uang ini masih memiliki tantangan besar kalau kita bicara potensi menurut BWI (Badan Wakaf Indonesia) potensinya Rp 180 triliun, kemudian berdasarkan beberapa penelitian juga disebutkan potensinya antara Rp 3 triliun sampai Rp 11 triliun, ada juga yang sebut Rp 120 triliun," kata Urip dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang: Antara Cita-Cita dan Realita, Selasa (9/2/2021).
Selain itu, Urip menyebut ada tantangan lainnya yang dihadapi wakaf uang, yakni terkait konsolidasi data. Berdasarkan data dari BWI, pengumpulan wakaf berupa uang yang dikelola oleh 92 nazhir dari 264 lembaga yang terdaftar di BWI baru mencapai Rp 819,36 miliar.
"Di mana Rp 580,53 miliar itu melalui wakaf melalui uang atau project based. Ini project based yang dikelola oleh nazhir wakaf di lapangan dan juga wakaf uang. Uangnya sebagai harta wakaf, padahal infrastruktur pendukungnya sudah ada 23 bank syariah yang menjadi LKS PWU," katanya.
Dilihat dari akumulasi wakaf uang yang masih diangka Rp 819,36 miliar, KNEKS menilai ini disebabkan literasi mengenai wakaf masih rendah. Urip meluruskan, bahwa wakaf uang yang menjadi project based itu, sebenarnya bukan project based pemerintah.
"Tetapi dana wakaf dikelola oleh nazhir kemudian menjadi project-project seperti rumah sakit, kolam lele, perkebunan dan seterusnya," ujarnya.
Dengan begitu, KNEKS memfokuskan 4 aspek dalam pengelolaan wakaf uang agar bisa dikelola dengan baik. Pertama, KNEKS akan meningkatkan pemanfaatan teknologi serta optimalisasi riset-riset dalam bidang wakaf.
Kedua, mengoptimalkan regulasi kelembagaan wakaf agar lebih up to date, sehingga bisa lebih menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Ketiga, merevitalisasi BWI agar kinerjanya lebih optimal dalam mengelola wakaf yang luar biasa besar.
"Keempat, bagaimana meningkatkan kompetensi Nazhir, Kita paham Nazhir itu umumnya masih berangkat dari ranah sosial. Sehingga tidak banyak nazhir yang punya kompetensi manajemen ataupun pengelolaan bisnis," sebutnya.
Oleh karena itu, dengan memfokuskan empat aspek tersebut KNEKS optimis wakaf uang di Indonesia akan berjalan dengan baik dan bisa memenuhi target dari BWI.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Berikut Manfaat Wakaf Beserta Tujuan dan Fungsinya dalam Islam, Wajib Tahu
Ma'ruf Amin Dorong Pelaksanaan Wakaf Pakai Teknologi Digital
Wapres Ma'ruf: Wakaf Uang Tidak Harus Berjumlah Besar
Wapres Ma'ruf Amin Akui Literasi Wakaf di Indonesia Masih Rendah
Wapres Ma'ruf Amin: Wakaf Uang Bisa Diinvestasikan dan Menguntungkan
OJK Resmikan Dua Bank Wakaf Mikro di Surakarta