Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara
Keluarga terdakwa menilai putusan hakim sangat tidak adil dan akan menempuh upaya banding.
Yunita Sari Anggraini (20) dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap 17 orang anak-anak. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dan denda 1 miliar.
Cabuli 17 Anak, Wanita Muda Pemilik Rental PS di Jambi Divonis 11 Tahun Penjara
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (12/10).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yunita Sari Anggraini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap beberapa anak yang dilakukan beberapa kali secara terus menerus," kata Alex.
- Cerita Anies Sulitnya Jual Saham Bir di DKI, Karena Tak Kuasai Palu DPRD
- Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
- Kesal Diminta Bayaran Tambahan, Pemuda di Muara Enim Bunuh Wanita Panggilan
- Mahasiswa Cantik di Banten Dilaporkan Hilang, Terakhir Ngaku Pergi Kuliah
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara penjara selama 11 tahun dan denda 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 tahun.," sambungnya.
Pihak keluarga terdakwa yang hadir persidangan kaget dan syok mendengar putusan hakim. Ibu terdakwa Yunita, Melati menilai putusan itu sangat tidak adil.
"Sangat tidak adil karena Yunita ini korban, bukan tersangka," katanya.
Melati juga menjelaskan bahwa anaknya akan menempuh upaya banding.
"Kami akan melakukan banding sampai anak kami bebas, karena kami yakin bahwa anak kami ini tidak bersalah. Yunita ini korban, bukan pelaku. Kami menyayangkan, mana suaminya? Saat di persidangan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," tutupnya.
Penasihat hukum Yunita Sari Anggraini, Alendra juga menyatakan pihaknya akan menempuh upaya banding. "Sehingga dalam waktu dekat ini kami akan melakukan banding," katanya.
Menurut dia, putusan hakim tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan. "Kami menilai putusan hakim tidak sesuai dan keterangan ahli yang kita bawakan waktu lalu tidak digunakan atau tidak diakui oleh hakim," tutupnya.
Yunita adalah ibu rumah tangga yang memiliki rental PlayStation (PS) di kawasan Rawasari, Kota Jambi. Dia ditangkap pada Jumat (3/2), setelah diduga mencabuli belasan anak-anak tetangganya.