Cabut Status Tersangka, Polisi Pulihkan Nama Baik Hasya Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan
Almarhum Harsya sebelumnya menyandang status tersangka usai kecelakaan melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono itu. Polisi akhirnya mencabut status tersangka Harsya dan berkewajiban memulihkan nama baiknya.
Keluarga Hasya Muhammad Athallah Sayputra, mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan polisi menerima surat pencabutan status tersangka. Almarhum Harsya sebelumnya menyandang status tersangka usai kecelakaan melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono itu. Polisi akhirnya mencabut status tersangka Harsya dan berkewajiban memulihkan nama baiknya.
"Pada hari ini, saya bertemu dengan keluarga Alamarhum Hasya dan penasihat hukum menyerahkan surat pencabutan status tersangka Hasya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2).
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Apa yang terjadi dengan mobil yang sedang melintas di Kembangan? Sebelum sebelumnya, konvoi remaja yang mengendarai sepeda motor sambil menyalakan petasan di Kembangan, Jakarta Barat atau dikenal dengan pintu keluar tol Kembangan menyebabkan satu mobil terbakar.
-
Apa makna dari kata "mobil" ? Kata "mobil" memiliki dua arti, yakni kendaraan dan kemampuan untuk bergerak dengan mudah.
-
Kerusakan mobil seperti apa yang bikin montir sakit kepala? Level Rusak Mobil Ini Sudah Sangat Ohio, Bikin Montir Sakit Kepala Situasi rungkad seperti ini benar-benar menguji mental montir.
-
Kenapa detailing motor penting? Detailing motor berfungsi untuk membersihkan kotoran dan kerak yang sulit dibersihkan pada motor. Hal ini dilakukan agar motor lebih awet dan meminimalisir terjadinya karat maupun korosi.
Latif menjelaskan, surat bernomor B/01/II/2023/LLJS berisi tentang pencabutan status tersangka sekaligus memulihkan nama baik almarhum Hasya. Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri oleh ibunda Haysa, Dwi Syafiera Putri didampingi oleh penasihat hukumnya Gita Paulina.
Gita mengapresiasi keputusan polisi mencabut status tersangka Harsya. Terlebih, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sudah memberikan atensi secara terbuka.
"Kami sangat diterima aspirasi kami didengarkan dan kami yakin ini memberikan kelegaan kepada keluarga setelah berbulan-bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," imbuh Gita.
Sebelumnya, penetapan status tersangka terhadap Hasya berbuntut panjang. Sejumlah penyidik yang menangani kecelakaan tersebut dinilai melanggar disiplin atau kode etik profesi. Trunoyudo menerangkan, sidang kode etik terhadap para penyidik tersebut sedang berjalan.
"Saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2).
Trunoyudo mengatakan, tim internal dari Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.
Hasya mengalami kecelakaan di kawasan Srengseh Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Kecelakaan ini melibatkan Purnawirawan Polri Ajun Komisaris Besar Eko Setia Budi Wahono. Hasya tewas usai dilindas mobil yang dikendarai Eko.
Namun belakangan setelah dilakukan penyidikan ulang, status Hasya lantas dicabut oleh Polda Metro Jaya sebagaimana hasil dari tim gabungan pencari fakta (TGPF) bentukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
(mdk/ray)