Cagub Sumbar Mulyadi Hari Ini Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Pelanggaran Pemilu
Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal. Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.
Polisi menjadwalkan memeriksa Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum dalam Pilkada 2020 hari ini Senin (7/12). Pemeriksaan dilakukan di gedung Bareskrim Mabes Polri.
"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal pada Senin, 7 Desember 2020," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Senin (7/12).
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa perbedaan utama antara Pemilu dan Pilkada? Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memiliki perbedaan yang signifikan dalam aspek pemilihan pemimpin.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa perbedaan utama dari Pemilu dan Pilkada? Meskipun sama-sama proses demokratis untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat, terdapat perbedaan Pemilu dan Pilkada mendasar yang perlu diketahui masyarakat.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, status tersangka calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi adalah diduga melakukan pelanggaran pemilihan umum dalam Pilkada 2020, bukan pidana biasa. Sehingga, kata dia, tak bisa dikaitkan dengan Surat Telegram (TR) Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah yang menjadi peserta Pilkada 2020.
"Pak M atas dugaan tindak pidana pemilihan umum bukan tindak pidana biasa," kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (15/12/2020).
Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye. Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.
Karenanya, Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal. Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polri: TR Kapolri Tak Berlaku, Kasus Cagub Mulyadi Pidana Pemilu
Kisah Cagub Mulyadi: Kembalikan Dukungan PDIP, Unggul di Survei, Jadi Tersangka
Cagub Mulyadi Tersangka, Demokrat Tanya Polisi Mengayomi atau Ikut Kompetisi?
Polri Tetapkan Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Pidana Pemilu
Bawaslu Catat 64 ASN di Sumbar Langgar Netralitas saat Pilgub
Program 100 Ribu Entrepreneur Mahyeldi-Audy Bakal Jadikan Sumbar Kiblat Start Up