Cak Imin Dukung Pemerintah Tak Berangkatkan Haji, Keselamatan Jiwa Jadi Prioritas
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa keputusan untuk tidak memberangkatkan haji tahun ini sudah dipikirkan secara matang oleh pemerintah dengan pertimbangan memprioritaskan keselamatan jiwa.
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa keputusan untuk tidak memberangkatkan haji tahun ini sudah dipikirkan secara matang oleh pemerintah dengan pertimbangan memprioritaskan keselamatan jiwa.
Cak Imin mengatakan salah satu pertimbangan utamanya adalah bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi, sehingga pertimbangan keselamatan jiwa menjadi prioritas.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
-
Kapan Mahrun dan istrinya akan berangkat haji? Rencananya mereka berdua akan berangkat ke tanah suci pada tanggal 14 Mei mendatang.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Siapa yang menepis isu Cak Imin maju di Pilkada Jatim? Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid menepis isu calon wakil presiden nomor urut 1 yang juga Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2024. "Gus Muhaimin tidak mungkin, ngapain (maju Pilkada Jatim)," ujar Jazilul di Jakarta, Sabtu (6/4). Ia menegaskan sampai saat ini tidak ada pembahasan mengenai Cak Imin (sapaan akrab Muhaimin Iskandar) akan maju pada Pilkada Jatim.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Kapan Sultan Iskandar Muda berkuasa? Ia berkuasa dari tahun 1607 sampai 1636.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi meniadakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Keputusan itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh Pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat," kata Cak Imin dalam keterangan pers di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (3/6).
Saat ini berdasarkan data dari Worldometers per Kamis, 3 Juni 2021, Covid-19 telah menginfeksi 172.382.953 orang di seluruh dunia, sebanyak 3.700.884 meninggal dunia. Data per Rabu, 2 Juni 2021 total kasus di Indonesia dengan sebanyak 1.831.773 dengan jumlah kasus baru sebanyak 5.246 kasus.
Karena itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, meminta masyarakat untuk bisa memahami bahwa keputusan yang diambil Pemerintah merupakan kebijakan terbaik untuk kemaslahatan umat.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Pemerintah menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M bagi WNI yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.
"Kami Pemerintah melalui Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Pemberangkatan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," kata Yaqut.
Gus Yaqut mengatakan menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi, debarkasi, di perjalanan, dan di Arab Saudi.
"Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji sebagaimana dimaksud huruf A terancam pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi," katanya pula.
Menurut dia, Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi WNI baik di dalam dan di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Gus Yaqut, mengatakan menjaga jiwa merupakan salah satu dari lima maqashid syariah.
"Bahwa sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442H/ 2021M," ujarnya pula.
Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M, dan Pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan bagi jamaah haji.
"Setelah mempertimbangkan keselamatan jamaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan otoritas Arab Saudi, Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja, menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M," ujarnya lagi.
Baca juga:
MUI Minta Jemaah Haji Bersabar: Dalam Pandemi Menyelamatkan Jiwa Wajib Diutamakan
PBNU Soal Tak Ada Pemberangkatan Haji Tahun Ini: Kita Ambil Hikmahnya
Menag Pastikan Penyelenggaraan Haji 2021 Dibatalkan
Menag: Belum Ada Negara yang Mendapat Kuota Haji dari Arab Saudi
BPKH: Seluruh Dana Jemaah Haji Dikelola Aman dan Ditempatkan di Bank Syariah