Cak Imin Kaget Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Semoga Sabar
Cak Imin juga bicara nuansa politis dalam penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Ketua Umum Partai PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku kaget atas penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg DPR RI dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
"Ya tentu kita semua kaget sekaligus prihatin, moga-moga pak Hasto melalui ini dengan sabar," kata Cak Imin di Kebun Raya Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (25/12).
- Usai Tetapkan Tersangka, KPK juga Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
- KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
- KPK Buka Suara soal Kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Korupsi
- Reaksi KPK soal Kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Minta Ganti Penyidik
Cak Imin tidak ingin berpanjang lebar soal Hasto yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia juga enggan berkomentar apakah penetapan Hasto merupakan politisisasi dalam penegakkan hukum.
"Saya kira tidak ada yang seberani itu ya. Ya kita tunggu saja perkembangannya," ujar Cak Imin.
Dia juga menegaskan proses hukum tersebut harus berjalan.
Peran Hasto Kristiyanto
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap peran Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut. Berawal dari keinginan Hasto menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas pemenang Pileg Sumatera Selatan (Sumsel) 1 yang meninggal dunia.
Setelah Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Nazarudin Kiemas yang mendapatkan suara tertinggi di Dapil 1 Sumsel meninggal dunia.
Berdasarkan aturan, posisi Nazarudin diisi caleg yang mengantongi suara tertinggi setelahnya.
Riezky Aprilia merupakan caleg yang memenuhi syarat tersebut. Dia berhasil mengantongi suara 44.402. Sementara Harun Masiku hanya 5.878 suara.
Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana lain yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam perkara ini, Hasto sempat memerintahkan Harun untuk menghilangkan jejak dengan merendam handphone dan melarikan diri.
"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, saudara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir no 12 A yang biasa digunakan kantor oleh saudara HK) untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo Budiyanto.