Cak Imin Soal MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun: Masa Depan Saya Jadi Cerah
Cak Imin berkelakar, dengan adanya putusan MK tersebut maka masa depan dia akan cerah
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar putusan tersebut diterima
Cak Imin Soal MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres 70 Tahun: Masa Depan Saya Jadi Cerah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar putusan tersebut diterima. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan MK.
"Ya itu kewenangan MK kita harus terima, kita harus terima," kata Cak Imin, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10).
Dia pun berkelakar, dengan adanya putusan MK tersebut maka masa depan dia akan cerah. Sebab, batas usia menjadi capres tidak hanya sampai 70 tahun.
"Masa depan saya kan jadi cerah kan masih panjang. Ya kan 70 tahun masih lama," ucap dia sambil tertawa.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas maksimal usia capres/cawapres 70 tahun. Gugatan tertuang dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Pemilu dengan pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.
Dalam petitumnya meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
"Menolak gugatan penggugatn untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Dalam putusan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo memiliki pendapat berbeda atau dissentting opinion dengan pertimbangan hukum.
"Di mana saya tidak memberikan kedudukan hukum (ilegal standing) kepada para pemohon dengan alasan bahwa para pemohon bukan subjek hukum yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, sehingga pemohon tidak relevan memohon untuk memakai norma Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 untuk kepentingan pihak lain," bunyi dissentting opinion seperti dikutip merdeka.com, Senin (23/10).
"Sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya. Oleh karena itu, pendapat berbeda saya dalam perkara a quo pun, tetap merujuk pada pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda perkara nomor 90/PUU-XXI/2023," sambungnya.