Candaan 'Istrimu Mantanku' Berujung Maut, Pria di Pagaralam Ajak Kakak Bunuh Teman
Candaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
Candaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).
- Penuh Canda & Sederhana Bikin Anak-anak Papua Bahagia saat Rambutnya Dipotong Prajurit TNI AD
- Prajurit Lain Pamer Anaknya Juara Bergengsi di Depan Panglima TNI, Ayah Ini Tetap Bangga Buah Hatinya Menang Lomba Gambar dan Mewarnai
- Kesal Istri Dijadikan Candaan, Pria Ini Habisi Teman hingga Ditemukan Tinggal Kerangka
- Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya
Candaan 'Istrimu Mantanku' Berujung Maut, Pria di Pagaralam Ajak Kakak Bunuh Teman
Pelaku pun mengajak istrinya pulang. Kalimat itu membuatnya sakit hati dan menaruh dendam dengan korban.
Peristiwa itu bermula saat pelaku DN yang sedang jalan-jalan sore bersama istrinya bertemu dengan PR. Korban menepuk pundak pelaku sambil bilang 'istrimu mantanku'.
Dia lantas mengajak kakaknya, DA, mencari korban dengan maksud melampiaskan amarahnya.
Beberapa jam kemudian, pelaku bertemu dengan korban di alun-alun utara Pagaralam, Sumatera Selatan, Kamis (14/12) malam.
Merasa nyawanya terancam, korban berusaha kabur. Sial, sepeda motornya tiba-tiba mogok yang membuatnya terpojok.
Pelaku DN menikam korban dua kali yang semuanya mengenai dada. Korban tewas di tempat. Kedua pelaku kemudian melarikan diri.
Beberapa jam kemudian, DN diamankan polisi saat hendak kabur ke daerah lain. Berdasarkan pendalaman kasus, polisi menangkap kakak kandung DN, DA, karena diduga turut terlibat.
Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi menyebut tersangka DN tak terima dengan candaan korban. Kebetulan, istrinya merupakan teman lama korban tetapi tidak pernah pacaran.
"Motifnya karena candaan 'istrimu mantanku' yang dibilang korban," ungkap Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi, Senin (18/12).
Ramsi menyebut awalnya tersangka DN adalah pelaku tunggal. Namun kakaknya turut terlibat dalam pembunuhan dan membuang pisau yang digunakan dalam aksi itu ke sungai.
"Ternyata tersangka DA juga terlibat, bahkan dia juga kabur ke Lahat karena tahu adiknya ditangkap," jelas Ramsi.
Atas perbuatannya, kakak beradik itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling singkat 15 tahun penjara. Penyidik menilai kedua tersangka sengaja merencanakan menghabisi nyawa korban dengan membawa pisau dari rumah.