Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Nilai Penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Sangat Rawan
Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.
Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto membahas penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) saat fit and proper test bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 18 November 2024.
Menurutnya, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati. Dia pun memetik kalimat dalam isi pasal tersebut, yakni 'menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain' yang dapat multitafsir.
- Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Bicara Loyalitas: Bukan kepada Perseorangan, tapi Negara
- Capim KPK Setyo Budianto Singgung Ego Sektoral Pimpinan Penegak Hukum
- Capim KPK Setyo Janji Tindak Tegas Pejabat Negara, Sugeng Bicara Atasi Keterbatasan SDM Berantas Korupsi
- Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Agus Rahardjo Singgung Komitmen Pimpinan Negara
"Saya harus mengakui bahwa Pasal 2 Pasal 3 ini sangat rawan. Kenapa? Di sana ada bahasa yang kemudian bisa cara pandangnya berbeda. 'Menguntungkan diri sendiri atau orang lain'. Pertanyaannya, ada tidak setiap pengadaan, apa pun pengadaan, tidak ada orang yang untung? Pasti semua ada orang untung," tutur Fitroh.
Dia menyebut, penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sudah semestinya sangat ketat dan bisa terlaksana jika disertai adanya niat jahat atau mens rea dari pelaku korupsi tersebut. Baginya, lebih baik baik membebaskan 100 orang bersalah dibandingkan menangkap satu orang yang tidak bersalah.
Fitroh menegaskan sangat percaya dengan adanya pengadilan di akhirat kelak. Jika berbuat zalim di dunia, maka akan ada balasannya dari Tuhan kemudian.
"Makanya saya kalau Pasal 2, Pasal 3 sangat ketat untuk mencari mens rea. Tidak ada pidana tanpa mens rea, kecuali pidana lalai," ujarnya.
Daftar Capim dan Dewas KPK
Sebelumnya, Jumat (15/11/2024), Komisi III DPR RI umumkan 20 nama Cadewas dan Capim KPK yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Adapun 20 nama itu terdiri dari 10 nama Capim KPK dan 10 nama Cadewas KPK, yang sebelumnya juga telah diumumkan oleh panitia seleksi.
Dalam satu hari, Habiburokhman mengatakan ujian tersebut akan diikuti oleh 4-5 peserta hingga hari terakhir.
Kesepuluh nama peserta calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut:
Agus Joko Pramono
Ahmad Alamsyah Saragih
Djoko Poerwanto
Fitnah Rohcahyanto
Ibnu Basuki Widodo
Ida Budhiati
Johanis Tanak
Michael Rolandi Cesnanta Brata
Poengky indarti
Setyo Budiyanto.
Kesepuluh nama peserta calon Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut:
Benny Jozua Mamoto
Chisca Mirawati
Elly Fariani
Gusrizal
Hamdi Hassyarbaini
Heru Kreshna Reza
Iskandar MZ
Mirwazi
Sumpeno, dan
Wisnu Baroto