Cari bukti baru, KPK geledah kantor Kemendes terkait kasus opini WTP
Cari bukti baru, KPK geledah kantor Kemendes terkait kasus opini WTP. Penggeledahan ini untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan Kemendes tahun 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menggeledah Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Penggeledahan ini untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan Kemendes tahun 2016.
"Kemarin kami (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor Kemendes. Namun informasi lebih lanjutnya akan kami sampaikan sore nanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
Febri menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan tersebut untuk mencari bukti-bukti terkait penyidikan kasus suap BPK.
"Pada prinsipnya penyidik mencari bukti-bukti dalam proses penggeledahan tersebut. Sebelumnya, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Jumat pekan lalu sejumlah lokasi juga sudah disegel demi lancarnya penyelidikan," ujar Febri.
Seperti diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (26/5) pekan lalu. Operasi yang dilakukan lembaga antirasuah itu dilakukan di dua tempat, yakni di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Dari operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang untuk tahap penyelidikan.
Penyidik KPK juga menemukan uang Rp 40 juta di ruangan auditor BPK, Ali Sadli (ALS). Uang tersebut diduga kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan lembaga tersebut. Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240 juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta.
Selain itu, KPK pun menemukan Rp 1,145 miliar dan 3 ribu dolar AS di brankas pejabat eselon I BPK, Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau tidak.
Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan negara III BPK, Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I dan auditor BPK Ali Sadli. Keduanya kemudian disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Empat tersangka kasus suap WTP di Kemendes ditahan KPK
Menteri Eko tunjuk Ahmad Erani sebagai Plt Irjen Kementerian Desa
Puan tunggu laporan Menteri Desa soal kasus suap opini WTP
Anak buah ketangkap KPK, Menteri Eko minta Kemendes diaudit ulang
Mendes Eko klaim tak tahu duit Rp 1 M di brankas auditor BPK
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023