Cawalkot dan Komisioner KPU Palopo Buka Suara Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Tiga komisioner KPU Palopo jadi tersangka kasus ijazah palsu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Irwandi Djumadin buka suara usai ditetapkan tersangka kasus dugaan ijazah palsu pacet C. Irwandi Djumadin tak sendiri dalam kasus ini.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua komisioner KPU lainnya yakni Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid, dan Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.
Irwandi Djumadin mengaku tak masalah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Palopo. Dia menyatakan siap menjalani proses yang ada di Gakkumdu.
"Tidak ada masalah. Pokoknya semua proses yang ada di Gakkumdu kami hormati dan siap menjalani semua proses yang ada," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (18/10).
Meski demikian, Irwandi menilai pengumuman penetapan tersangka terhadap dirinya dan dua komisioner KPU Palopo lainnya sedikit menganggu tahapan Pilkada Palopo yang saat ini sedang berlangsung.
"Ya, sedikit banyaknya mungkin ada pengaruhnya. Tapi Insya Allah kita akan hadapi kita akan tetap fokus kerja Pilkada," tegasnya.
Terpisah, Penasihat Hukum Cawalkot Palopo Trisal Tahir, Farid Wajdi mengaku belum menerima salinan penetapan tersangka kliennya dari pihak kepolisian. Meski demikian, pihaknya sudah menerima panggilan dari Sentra Gakkumdu Palopo.
"Secara umum kami belum dapat (salinan penetapam tersangka Trisal Tahir), itu kan pengumuman dari Polres (Palopo). Tapi kami masih menunggu informasi resminya hasil kajian Gakkumdu. Kalau informasi dan komunikasi kami dengan teman-teman di bawaslu, hari ini adalah pembahasan ketiga oleh Gakkumdu," tuturnya.
Mantan Ketua KPU Kota Makassar ini mengaku sampai saat ini pihaknya belum memutuskan upaya hukum apa yang akan ditempuh pasca pengumuman penetapan tersangkan Polres Palopo terhadap kliennya.
"Sejauh ini kita kan menunggu, termasuk upaya hukum apa yang akan ditempuh. Itu akan bergantung dari hasil pembahasan ketiga di Gakkumdu sebentar," tegasnya.
Terkait tudingan kliennya menggunakan ijazah paket C palsu, Farid membantahnya. Farid menjelaskan tidak ada satu pun dalil yang bisa menjelaskan kliennya menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo di KPU Palopo.
"Kalau dicari secara literasi dokumen, tidak ada satupun dalil yang bisa menjelaskan atau menjustifikasi bahwa dokumen yang digunakan klien kami adalah palsu," kata dia.
Farid mengaku KPU Palopo telah melakukan klarifikasi terhadap ijazah kliennya. Saat itu, KPU Palopo melakukan klarifikasi ke sekolah terkait ijazah.
"Tahapan pertama kali yaitu klarifikasi yang dilakukan oleh KPU ke sekolah yang bersangkutan. Sekolah tersebut men-declare bahwa Trisal adalah siswa," sebutnya.
"Sekolah tersebut memberikan klarifikasi bahwa yang bersangkutan (Trisal Tahir) memang alumni sekolah yang bersangkutan itu disampaikan oleh Kepala sekolah masing-masing. Keterangan itu muncul pertama kali saat klarifikasi KPU kemudian pemeriksaan di Bawaslu kemudian sampai tahap kedua yaitu pelaksanaan putusan Bawaslu juga diklarifikasi oleh sekolah," bebernya.
Farid menambahkan penetapan tersangka terhadap Trisal, membuat kliennya itu mengalami kerugikan.
"Tentu saja merugikan karena banyak hal tentu setiap publik pasti tahu di mana merugikannya tetapi secara prinsip dan kami ingin sampaikan bahwa proses ini adalah proses terukur termasuk soal dokumen yang digunakan dalam bagian dari tahapan pencalonan dan dokumen-dokumen itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucap Farid.