Cegah Penyebaran Corona, Ratusan Narapidana di Bali Dibebaskan
Ratusan narapidana di wilayah Bali akan dibebaskan dengan keluarnya kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pembebasan narapidana dewasa hingga anak. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Narapidana tersebut akan dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi.
Ratusan narapidana di wilayah Bali akan dibebaskan dengan keluarnya kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pembebasan narapidana dewasa hingga anak. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Narapidana tersebut akan dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi.
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Provinsi Bali Suprapto menerangkan, pengeluaran dan pembebasan itu didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak Integrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Hal itu, juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang hal yang sama.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
"Itu untuk pengeluaran dan pembebasan narapidana dan melalui asimilasi dan integrasi penanggulangan covid-19," kata Suprapto, Rabu (1/4).
Ia juga menyampaikan, dalam mengatasi penyebaran Covid-19 ini perlu ada langkah yang dilakukan di antaranya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di jajaran wilayah Bali. Langkah itu terutama melakukan penundaan terkait besukan bagi keluarga narapidana, untuk mencegah agar tidak terjadi penularan.
"Solusinya, kita melakukan suatu kunjungan dengan menggunakan video call, terus kita melakukan koordinasi dengan pihak aparat terkait antaranya kepolisian, kejaksaan pengadilan untuk melakukan penangguhan-penangguhan agar tidak melakukan pelimpahan pada tahanan baru. Termasuk juga menghindari penitipan tahanan baru. Termasuk juga melakukan koordinasi melakukan sidang online," ujarnya.
Selanjutnya, di seluruh wilayah Bali itu akan diberikan pengeluaran dan pembebasan bersyarat melalui asimilasi integrasi dan totalnya sekitar 646 orang narapidana yang akan dibebaskan secara bertahap dari hari ini hingga 7 April 2020. Setiap tahapan itu ada sekitar 50 orang yang akan dikeluarkan.
"Namun hal ini, perlu diketahui bahwa peraturan Menteri dan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini membatasi beberapa bagi warga binaan antar lain kita ditegaskan pemberian, pengeluaran, pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi itu hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia," ujarnya.
"Karena dalam Peraturan PP 99 tahun 2012 itu ada beberapa kategori yang tidak boleh kecuali mereka (memenuhi) beberapa persyaratan. Jadi yang belum memenuhi persyaratan itu tidak dikenakan ketentuan program itu," sambung Suprapto.
Sementara untuk estimasi data para narapidana yang akan dibebaskan ialah di Lapas Kelas ll A Kerobokan ada 294 orang. Lapas Kelas ll A Narkotika Bangli 30 orang, Lapas ll B Karangasem 46 orang, Lapas Kelas ll Singaraja 64 orang, Lapas Kelas ll B Tabanan 39 orang, Lapas Perempuan Kelas ll A Denpasar 37 orang, LPKA Kelas ll Karangasem 12 orang, Rutan Kelas ll B Bangli 29 orang, Rutan Kelas ll B Gianyar 42 orang, Rutan Kelas B Klungkung 15 orang, Rutan Kelas ll B Negara 38 orang. Total 646 orang.
Sebelum keluar dari Lapas, para narapidana akan dicek kesehatan terlebih dahulu. Bila suhu tubuh normal dan tidak ada gejala demam, pilek atau batuk, napi dipersilakan keluar. Selain itu, hingga saat ini belum ada narapidana yang dikarantina, berstatus pasien dalam pengawasan dan orang dalam pemantauan.
Selain itu, untuk narapidana yang bebas ini dilarang melakukan aktivitas ke luar rumah hingga membuat pidana baru. Bila melakukan pidana, hak pembebasan dalam rangka pencegahan Covid-19 akan dicabut.
"Karena kalau dia membuat suatu pelanggaran atau tindak pidana lagi itu berarti kebijakan itu, penghargaan itu akan dicabut," ujar Suprapto.
Baca juga:
Cegah Covid-19, 30.000 Lebih Narapidana dan Anak Diusulkan Bebas
Cegah Penyebaran Corona di Tahanan, Menkum HAM Bebaskan Sebagian Narapidana
Pemerintah Diminta Bantarkan Tahanan dan Beri Amnesti Napi Hukuman Ringan
Cegah Penyebaran Corona, Lapas Kedungpane Semarang Tolak Pelimpahan Tahanan
Pernah dari Jakarta, 1 Tahanan di Mapolres Tasikmalaya harus Diisolasi
Kemenkum HAM Terbitkan 3 Opsi Penanganan untuk Tahanan Selama Covid-19