Cegah suap & politik uang, PPATK akan batasi transaksi tunai
Selain mencegah suap dan politik uang, pembatasan itu diyakini akan menekan kasus tindak pidana korupsi.
Memasuki tahun politik serta mencegah maraknya aksi suap, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah baru. Yakni, akan membatasi penggunaan uang tunai dalam bertransaksi.
Selain mencegah suap dan politik uang, pembatasan itu diyakini akan menekan kasus tindak pidana korupsi.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa isi dari Pakta Tripartit? Perjanjian ini mengakui dan menghormati kepemimpinan Jerman dan Italia di Eropa, dan Jepang di Asia Timur Raya. Perjanjian ini juga menjanjikan bantuan bersama jika salah satu negara penandatangan diserang oleh Amerika Serikat, yang saat itu masih netral.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pihaknya mencatat bahwa data statistik trend korupsi, penyuapan, dan kejahatan lainnya mengalami kenaikan secara signifikan. Sampai per Januari tahun 2018 ini, PPATK telah menyampaikan 4.155 Hasil Analisis (HA) kepada penyidik.
1.958 HA di antaranya terindikasi tindak pidana korupsi dan 113 HA terindikasi penyuapan dengan modus menggunakan uang tunai dalam bentuk rupiah, uang tunai dalam bentuk mata uang asing, dan cek perjalanan.
"Pemerintah berencana untuk membatasi transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Langkah tersebut perlu dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku melakukan tindak pidana," tutur Kiagus Ahmad di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).
Menurut Kiagus Ahmad, pelaku tindak pidana memilih untuk menggunakan transaksi tunai untuk mengelabuhi auditor saat menelusuri dana bergulir. Khususnya dalam memutus penelusuran aliran dana kepada pihak penerima.
"Operasi Tangkap Tangan yang digelar oleh penegak hukum, hampir seluruhnya melibatkan uang tunai dalam kejahatan yang dilakukan," jelas dia.
Selain itu, adanya pembatasan transaksi dalam bentuk tunai akan mengurangi pilihan masyarakat dan mendorong penyelesaian transaksi melalui perbankan. Kebijakan tersebut, lanjut dia, akan berimplikasi pada beberapa aspek perekonomian. Seperti meningkatnya jumlah dan aliran uang yang masuk ke sistem perbankan.
"Akibatnya, supply dana yang dapat disalurkan dan digunakan oleh perbankan baik untuk aktivitas di pasar keuangan maupun sektor riil akan lebih banyak. Kegiatan ini di satu sisi dapat meningkatkan aktivitas perekonomian serta meningkatkan kecepatan peredaran uang," ujar Kiagus Ahmad.
Selain itu, pembatasan ini disinyalir akan menghemat penggunaan uang kertas dan logam.
"Rata-rata kenaikan pesanan cetak setiap tahunnya sebesar 710 juta bilyet atau keping yakni 20,2 persen, dengan biaya pengadaan rata-rata mengalami kenaikan ratusan miliar per tahunnya," tutupnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Cegah suap & politik uang, PPATK akan batasi transaksi tunai
Infak Pembangunan Masjid, Cabup Banyumas diduga lakukan politik uang
Membubarkan partai politik penerima uang korupsi
'Politik transaksional mengandalkan kekuatan uang sudah sangat membahayakan'
Gerah politik uang marak, ketua DPR usul pilkada dikembalikan ke DPRD