Cekcok dengan Kelompok Ormas, Anggota TNI di Deli Serdang Dikeroyok hingga Luka Parah
Di antara ketiga korban, Serka Amosta yang paling mengalami luka parah terutama pada bagian kepala.
Seorang anggota TNI bernama Serka Amosta Bangun mengalami luka parah usai dikeroyok oleh sekelompok orang yang berasal dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Bukan hanya Serka Amosta, temannya yakni Tobat Situmorang dan Surya juga turut dianiaya para pelaku.
Di antara ketiga korban, Serka Amosta yang paling mengalami luka parah terutama pada bagian kepala. Salah seorang pelaku berinisial A (29) telah ditangkap. Namun, tujuh pelaku lainnya masih buron.
-
Kenapa orang pingsan? Pingsan adalah kondisi sementara di mana seseorang kehilangan kesadaran karena penurunan aliran darah ke otak.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kenapa ORARI dibentuk? Demi ketertiban pemakaian frekuensi, pada pertengahan 1967, pemerintah melakukan pemberlakuan wajib daftar bagi setiap Amatir radio dan broadcaster di Hubdam V Jaya.
-
Kapan ORARI diresmikan? Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 21 tahun 1967 organisasi ini diresmikan pada 9 Juli 1968.
-
Apa jenis penyiksaan yang dialami rangka manusia tersebut? Para arkeolog menduga bahwa pria tersebut dipukuli secara brutal di atas roda hukuman dan kepalanya juga dicoba untuk dipenggal.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, mengatakan penganiayaan yang dialami oleh Serka Amosta berawal saat korban sedang berada di Kafe Gantang, Jalan Pendidikan, Dusun VIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut, Kamis (16/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Terjadi cekcok mulut atau perselisihan paham dengan para pelaku. Kemudian, pelaku melempar botol kaca ke arah korban (Amosta) dan mengenai kepalanya hingga mengakibatkan luka robek,” kata Irsan dalam konferensi pers di Polresta Deli Serdang, Selasa (21/2).
Tak sampai di situ, para pelaku turut menganiaya korban dan temannya. Mereka menganiaya dengan cara menendang dan memukul ketiga korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian kepala,” ungkap Irsan.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa enam botol kaca minuman anggur merah, patahan gunting, dan pecahan botol kaca yang diamankan dari lokasi kejadian. Atas perbuatannya tersangka A dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) subsider Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) dari KUHP tentang penganiayaan berat.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun,” ujar Irsan.
(mdk/ray)