Cemburu Buta, Tukang Las Bacok Mantan Istri Siri Sampai Kritis
Korban yang kritis karena banyak mengeluarkan darah, dilarikan ke rumah sakit di Palembang untuk perawatan. Sementara pelaku langsung kabur karena takut dari kejaran warga.
Demiyanto (31), ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan berat terhadap mantan istri sirinya, Septi (23), hingga nyaris tewas. Pria berprofesi tukang las itu tak terima korban menikah lagi menjadi motif kejahatan.
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan korban di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Senin (1/3) pukul 23.00 WIB. Pelaku membacok tangan korban hingga nyaris putus.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan KRT Wiroguno wafat? Wafat pada 1937KRT Wiroguno wafat dan disemayamkan di makam raja-raja Imogiri pada tahun 1937.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Kapan KRI Nanggala (402) dinyatakan tenggelam? KRI Nanggala kemudian dinyatakan tenggelam pada Sabtu, 24 April 2021 oleh TNI AL setelah ditemukannya puing-puing yang diduga berasal dari kapal selam tersebut.
-
Kapan O ditangkap? Ia ditangkap saat tengah bekerja di pabrik tahu di Kampung Parit Timur, Desa Banjarsari Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Korban yang kritis karena banyak mengeluarkan darah, dilarikan ke rumah sakit di Palembang untuk perawatan. Sementara pelaku langsung kabur karena takut dari kejaran warga.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, tersangka ditangkap tiga jam kemudian di tempat persembunyiannya di Kecamatan Tanjung Raja. Barang bukti disita sebilah parang yang digunakan menganiaya korban.
"Benar, kejadiannya tengah malam tadi dan tersangka kami amankan tiga jam kemudian," ungkap Robi, Selasa (2/3).
Dari pengakuan, tersangka tak terima korban menikah lagi dengan pria lain setelah bercerai dengannya. Tersangka menaruh rasa cemburu sehingga berniat menghabisi nyawa mantan istrinya itu.
"Motifnya cemburu buta, tersangka tak terima korban menikah lagi," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga:
Polisi Sebut Laporan Istri Dirut Taspen Terkait Dugaan Kekerasan Ancaman Psikis
Dirut Taspen Dilaporkan Istri ke Polisi Terkait Dugaan KDRT
Suami Nindy Ayunda Jadi Tersangka KDRT
Komnas Perempuan Catat Perempuan Alami Kekerasan Psikologis Selama Pandemi
Marshanda Jadi Saksi di Persidangan Kasus KDRT Arya-Karen
Satu Pekan Dirawat, Suami yang Dibakar Istri di Tangsel Meninggal Dunia