Cemburu Pacar Chat dengan Pria Lain, Pemuda Aniaya Kekasih
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, pemuda yang dilaporkan itu merupakan seorang pacar atau kekasih dari anak pelapor tersebut. Pelaporan ini dilakukan pada Senin (8/3) kemarin.
Seorang Ibu berinisial YS (35) melaporkan seorang pria atas nama inisial SU (23) ke Polres Rejang Lebong. Pelaporan ini dilakukan karena anak pelapor diduga telah dianiaya oleh terlapor.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan, pemuda yang dilaporkan itu merupakan seorang pacar atau kekasih dari anak pelapor tersebut. Pelaporan ini dilakukan pada Senin (8/3) kemarin.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Pelaku tak lain adalah pacar anak pelapor sendiri. Akibat perlakuan kasar tersebut, korban sebut saja kembang mendapatkan luka di bagian kepala dan mata sebelah kiri," kata Sudarno dalam keterangannya, Selasa (9/3).
Sudarno menjelaskan, kejadian ini berawal saat pemuda atau warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, merasa cemburu dengan korban. Karena melihat isi chat obrolan korban bersama dengan laki-laki lain.
"Kemudian berujung pada pelaku memaki dengan kata kasar dan memukul korban di bagian kepala dan mata sebelah kiri korban," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Terlapor SU saat ini sudah diamankan Polres Rejang Lebong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Baca juga:
Seorang Ibu di Banda Aceh Meninggal usai Dianiaya, 3 Anaknya Terluka
Lupa Pakai Jilbab Saat Ipar Berkunjung, Istri Dianiaya Suami
Polisi Tangkap 2 Mahasiswa Terkait Penganiayaan di Depan Gedung DPR
Miris, Penyandang Disabilitas Ini Dianiaya di Warung Lele karena Masalah Sepele
Penjelasan Polisi Awal Mula Cek-Cok Rumah Tangga hingga Dirut Taspen Dilaporkan
Pesta Minuman Keras di Bekasi Berujung Pengeroyokan, 2 Orang Masuk Rumah Sakit