Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara
Pria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.
Nama Crazy Rich Surabaya, Budi Said sempat melambung kembali usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus emas PT ANTAM.
- Kasus Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Dituntut 16 Tahun Penjara
- Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung
- Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun
- Crazy Rich Asal Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Jual-Beli Emas PT Antam, Begini Modusnya
Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara
Pria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara saat ini.
Melalui kuasa hukumnya, Sudiman Sidabukke, Budi Said bercerita, kasus pembelian emas itu berawal sekitar 2018 lalu pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada penjualan emas di PT. Antam Butik Surabaya dengan harga diskon.
Atas informasi itu, ia pun selanjutnya untuk mengecek kebenarannya. Pada 19 Maret 2018 Budi Said bersama-sama dengan seseorang berinisial M datang ke PT. Antam Butik Surabaya. Ketika tiba di kantor PT. Antam Butik Surabaya, ia mengaku sudah ditunggu oleh Endang Kumoro (EK), selaku Kepala PT. Antam Butik Surabaya, MI dan EA selaku marketing di dalam kantor Back Office Butik Antam Surabaya tersebut.
"Dalam pertemuan tersebut BS memperoleh konfirmasi bahwa informasi yang diperoleh Budi Said dari M adalah benar, yakni adanya emas PT. Antam yang dijual secara diskon dibawah harga pasar, yakni seharga Rp530 juta perkilogram,"
ujarnya, Selasa (13/2).
Walaupun telah memperoleh konfirmasi kebenaran informasi tentang adanya emas yang dijual diskon di bawah harga pasar tersebut, Budi Said masih bertanya pada para pegawai PT ANTAM Surabaya tentang penjualan dengan cara diskon tersebut, apakah merupakan penawaran yang legal, aman dan bukan korupsi.
Atas pertanyaan tersebut Budi Said memperoleh jawaban bahwa aman. Artinya informasi tersebut benar, resmi dan legal.
Selain itu BS juga memperoleh tambahan informasi dalam pertemuan tersebut bahwa kalaupun pihak pembeli mempunyai uangpun belum tentu dapat membeli emas Antam karena stocknya terbatas dan jika pembeliannya dalam jumlah besar dan rutin maka akan memperoleh diskon.
Pada 20 Maret 2018 atau sehari setelah Budi Said datang ke PT. Antam Butik Surabaya, Eksi Anggraeni menelponnya dan menyatakan bahwa ada stock emas sebanyak 20 Kg dengan harga Rp. 530 juta/Kg. Tertarik dengan penawaran tersebut maka kemudian BS mentransfer uang untuk membeli emas tersebut ke rekening PT. Antam di Bank BCA Cabang Kelapa Gading Surabaya, dengan nomor rekening atas nama PT. Aneka Tambang.
"Bahwa, setelah melakukan beberapa kali transaksi, sekitar awal April 2018 Budi Said juga diajak ke PT. Antam di Pulogadung Jakarta bersama-sama dengan EA dan MI bertemu dengan AP dan N dan beberapa orang lain yang tidak diketahui namanya oleh Budi Said," katanya.
Adapun alasan Budi Said diajak ke Jakarta adalah karena nilai transaksi pembelian emasnya yang semakin meningkat sehingga ditawarkan untuk melhat kapasitas produksi PT. Antam di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Budi Said, juga ditanyakan tentang harga diskon yang berlaku di Surabaya yang dibenarkan oleh petugas setempat berinisial AP dan N.
Selanjutnya transaksi pembelian emas oleh Budi Said dengan cara mentransfer ke rekening PT. Antam secara keseluruhan berlangsung sebanyak 157 kali dengan nominal nilai transaksi sebesar Rp. 3.59 triliun.
Berdasarkan pembicaran pada saat awal sebelum transaksi, yakni adanya harga emas diskon maka seharusnya jumlah emas yang diperoleh secara keseluruhan oleh Budi Said dari keseluruhan uang yang telah ditransfernya ke rekening PT Antam adalah sebanyak 7.071 Kg.
"Faktanya klien kami hanya memperoleh emas sebanyak 5.935 Kg. Dengan demikian terdapat kekurangan yang seharusnya merupakan hak klien kami adalah sebanyak 1.136 Kg," tandasnya.
Terhadap kekurangan emas tersebut kliennya telah mengirim surat beberapa kali ke PT. Antam Butik Surabaya maupun ke PT. Antam Tbk, di Jakarta. Namun tidak memperoleh jawaban yang memuaskan.
"Pada akhirnya klien kami memperoleh jawaban dari Kantor Pusat PT. Antam yang menyatakan tidak pernah menjual dengan harga diskon, penjualan dilakukan dengan cara cash and carry yang artinya pada saat uang ditransfer ke rekening PT. Antam maka pada hari itu juga emasnya langsung diperoleh," tegasnya.
Atas konfirmasi itu, Budi Said pun melakukan upaya persuasif untuk menuntut haknya, namun tak memperoleh hasil. Maka pada 20 Januari 2019 ia membuat laporan polisi (LP) di POLDA JATIM, yakni, Nomor : LPB/60/1/2019/UM/JATIM. Atas laporan itu, pengadilan pun menghukum tiga orang terdakwa, dimana 3 diantaranya adalah pegawai Butik PT ANTAM Surabaya dan satu orang broker. Keempatnya dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan secara bersama-sama.
"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap karena para terdakwa tidak mengajukan banding," ujarnya.
Setelah adanya putusan pengadilan dalam perkara pidana berkekuatan hukum tetap maka Budi Said menempuh upaya perdata dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan. Hasilnya, ditingkat Pengadilan Negeri Budi Said menang. Namun, ditingkat Pengadilan Tinggi ia kalah.
Akan tetapi, ditingkat Mahkamah Agung, ia kembali dimenangkan dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi. "Hasilnya menghukum PT Antam untuk menyerahkan 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada Budi Said atau apabila tidak diserahkan emas tersebut maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," tegasnya.
Hingga pada 18 Januari 2024, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka nomor TAP- -01/F. .2/Fd. .2/01/2024, atas dugaan melanggar Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Primair, Pasal 2 ayat (1) UU Tipidkor, jo. Paşal 55 ayat 1 ke -1 KUHP Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kesimpulannya, ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami. Sebab, apa yang dituduhkan oleh kejaksaan atas kerugian negaranya itu sebenarnya adalah apa yang ditagihkan oleh klien kami pada PT Antam. Untuk itu kami sudah mengajukan upaya hukum praperadilan atas status tersangka klien kami," tegasnya.
Diketahui, Endang Kumoro, mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I bersama dengan pegawainya, Achmad Purwanto dan Misdianto serta sang broker Eksi Anggraeni sempat menjalani dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya.
Keempatnya, didakwa melakukan korupsi emas seberat 152,8 Kg atau senilai Rp92,2 miliar milik PT Antam TBK. Jaksa penuntut umum Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang bersama Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi, dimana salah satunya adalah Budi Said. Ketiganya, menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan.
"Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya I," ujar jaksa Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023).