Cinta Tak Berbalas, Pemuda Ini Perkosa dan Bunuh Adik Ipar saat Tidur
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Polisi menangkap Syarif Hidayat (22), pelaku pembunuh Fasikhatul Nikhah (18) yang ditemukan di pekarangan Desa Kebonbatur, Mranggen, Demak. Motif pelaku membunuh karena terganggu dengan sikap korban yang mendengarkan musik terlalu kencang di handphone.
"Jadi pelaku ini terganggu suara musik terlalu keras. Korban ini diminta kecilkan suara musik di handphone justru tak diindahkan," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (26/5).
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kenapa menjenguk orang sakit itu penting? Menjenguk orang sakit tidak hanya sekedar memberikan bantuan fisik, tetapi juga memberikan bantuan spiritual melalui doa.
Korban yang tak kunjung mengecilkan suara membuat pelaku emosi menghampiri kamar korban. Korban yang dalam kondisi tiduran langsung bekap dengan bantal.
"Korban dibekap, dicekik, dan kepala dibenturkan ke dinding sampai tak sadarkan diri," ujar Budi.
Korban Diperkosa dan Dibunuh Setelah Dianiaya Pelaku
Mengetahui korban sudah lemas akibat cekikan, pelaku yang merupakan kakak ipar memaksa menyetubuhi korban. Keesokan harinya pada Rabu 25 Mei 2022 dini hari, pelaku yang tinggal satu rumah dengan korban kembali menghampiri kamar korban untuk menyetubuhi korban. Namun korban langsung menolak ajakan untuk kembali bersetubuh.
Pelaku yang emosi langsung menganiaya korban dengan balok kayu yang diambilnya dari belakang rumah hingga korban tak sadarkan diri.
"Balok dipukul bagian dada korban, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah," ujar dia.
Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumah.
"Motif lain tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(mdk/gil)