Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Ancam UMKM Surabaya Gulung Tikar
Penerapan cukai MBDK itu membuat pelaku usaha ketar-ketir, lantaran harus berhitung ulang dengan beban operasional. Situasi makin ketat dengan masuknya produk impor yang sudah menerapkan teknologi.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tercatat di Provinsi Jawa Timur mencapai 9,7 juta. Dari jumlah tersebut, UMKM mampu menyumbang PDRB Jatim sebesar 57,8 persen. Bahkan di masa pandemi Covid-19 yang berlangsung dua tahun, sedikit pelaku UMKM yang goyah.
Namun jumlah itu bisa tereduksi apabila wacana cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) diterapkan pemerintah. Di satu sisi pelaku UMKM di bidang minuman berpemanis cukup banyak di Surabaya.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam UMKM? Usaha ini dijalankan oleh perorangan, keluarga, atau kelompok kecil yang memiliki modal terbatas dan dikelola secara mandiri.
-
Bagaimana KM Umsini dipadamkan? Api sudah berhasil dipadamkan pada pukul 09.30 WITA," ucap Evan Eryanto mengutip Liputan6.com (10/6).
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Seperti yang disampaikan Sabar, selaku koordinator UMKM di Kampung Lawas Maspati, Kelurahan/Kecamatan Bubutan, Surabaya. Menurut Sabar, selama hantaman pandemi Covid-19 cukup banyak pelaku usaha yang gulung tikar.
"Bukan disebabkan pandemi saja, tapi pemain di bidang MBDK jumlahnya sulit dihitung. Persaingannya tinggi, kemudian ada pandemi, sekarang isu cukai MBDK. Pasti makin banyak (pengusaha) yang bertumbangan," kata Sabar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat 27 Mei 2022.
Pria yang juga Ketua RW VI Maspati itu mengaku kesulitan mendapat margin dari penjualan produk bila wacana itu diterapkan. Masalahnya pelaku usaha harus berhitung beban produksi dan operasional, bila pajak diterapkan. Belum lagi persaingan harga makin menjepit penjualan.
"Ini yang harus dipikir ulang. Kebijakan itu pasti membebani kami, meskipun saya pribadi belum tahu kapan diimplementasikan," Sabar menjelaskan.
Pelaku UMKM produsen MBDK, ice cream dan dessert, Anggi juga memiliki pandangan serupa. Dia keberatan bila cukai MBDK diterapkan, karena bisa menjadi beban pelaku usaha skala kecil.
Penerapan cukai MBDK itu membuat pelaku usaha ketar-ketir, lantaran harus berhitung ulang dengan beban operasional. Situasi makin ketat dengan masuknya produk impor yang sudah menerapkan teknologi. Sementara produk asing skala produksinya cukup besar dan gempurannya massif.
"Kami juga dihadapkan dengan izin edar dari BPOM agar bisa bersaing. Sementara izin dari BPOM tidak bisa cepat. Artinya, kami sudah dihadapkan dua masalah. Satu pajak, dan izin edar. Jelas, cukai menambah beban bagi kami," urai Anggi dalam diskusi bertema Dampak Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Bagi UMKM yang digelar Aloha Institut pada Jumat 27 Mei 2022 di Surabaya.
Anggi merupakan sedikit dari anggota Pahlawan Ekonomi (PE), yang merupakan kawah candradimuka pelaku UMKM di Surabaya, dan tengah berusaha bangkit setelah pandemi Covid-19 melandai.
Dalam diskusi tersebut, juga menghadirkan sejumlah pelaku UMKM dari Sidoarjo dan Surabaya. Mariya Ulfa, pengusaha herbal lainnya juga bersuara serupa. Setidaknya Mariya Ulfa dan Sabar sama-sama baru mengetahui adanya wacana penerapan cukai MBDK.
"Jujur, saya baru tahu ada wacana penerapan cukai. Setidaknya kami butuh pemahaman bagaimana pajak itu akan diterapkan," ungkap Mariya yang juga hadir dalam diskusi tersebut.
Sejauh ini Mariya Ulfa merupakan koordinator Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Sidoarjo yang memiliki anggota UMKM dan PKL di 18 kecamatan. Adapun seluruh anggotanya butuh sosialisasi penerapan pajak MBDK dari pemerintah.
(mdk/hhw)