Cuma butuh 5 menit, tersangka pembobol 64 bank pasang alat skimmer
Untuk melancarkan aksinya itu, para tersangka ini memasang alat skimmer di tempat untuk memasukkan kartu ATM. Selain itu juga memasang kamera tersembunyi juga yang ditempatkan di lokasi PIN.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, lima orang tersangka pembobol mesin ATM 64 bank hanya butuh waktu 5-10 menit untuk memasang alat skimming. Alat itu nantinya berfungsi untuk mencuri data para nasabah yang menggunakan mesin ATM.
"Untuk memasang alat ini sampai selesai 5 sampai 10 menit," kata Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/3).
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
-
Apa yang terjadi pada pipa PAM di Petamburan? Pipa 900 mm di Petamburan 4, Jakarta Pusat bocor pada Kamis (21/9).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
Untuk melancarkan aksinya itu, para tersangka ini memasang alat skimmer di tempat untuk memasukkan kartu ATM. Selain itu juga memasang kamera tersembunyi juga yang ditempatkan di lokasi PIN.
"Jadi ini dipasang sehingga apabila seseorang memasukkan nomor PIN-nya begitu kartu dimasukkan data itu terekam," ujarnya.
Nantinya, jika data nasabah sudah masuk akan ditempatkan di sebuah hard disk. Kemudian dana nasabah ini akan ditransfer untuk diambil tunai untuk keperluan sehari-hari para pelaku dan sebagian dipindahkan ke Bitcoin untuk menyulitkan penyidikan.
Dengan adanya kejahatan tersebut di 22 negara, perwira menengah itu mengimbau kepada masyarakat agar bisa dengan metodologi selanjutnya yaitu pada saat memasukkan ATM itu juga menutup pada saat memencet atau memasukkan pin.
"Lalu yang berikutnya bila menemukan ada beberapa alat-alat yang di luar kebiasaan bisa melaporkan kepada polisi merasa terganggu enggak, tidak mulus masuknya," imbaunya.
"Kemudian juga apabila kita di beberapa ATM melihat ada beberapa orang yang masuk di dalam, dalam waktu yang sangat lama mungkin bisa dilihat diingatkan atau mencari satpam supaya satpamnya yang memberi tahu atau menegur atau ada keterangan dan sebagainya," tandasnya.
Dari hasil penangkapan terhadap lima orang tersangka, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti satu Deep Skimmer, satu Magnetic Encoder, enam Spy Cam modifikasi, 1480 kartu ATM yang sudah diisi data curian, enam buku paspor, empat Pin Pad Shield, enam memory card merk sandisk, enam baterai untuk Spy Cam, empat buah mulut ATM (bezel), lima unit HP.
19 karet mulut ATM (bezel), satu laptop merk Lenovo, enam modem, lima hard disc, lima flashdisk, dua Crypto Currency Hardware Wallet, kabel carger modifikasi, satu solder, penggaris ukur, DVD room, bor portable, satu set mini grinder, tiga bungkus masker, satu set amplas, pilok, perekat, magnet, dua Speker Active, satu set baterai cadangan Spy Cam, satu set Travel Charger, Amphere Meter dan sejumlah alat untuk membuat Deep Skimmer.
Kelima tersangka yaitu satu orang WNI yakni MK (29) dan empat orang WNA dengan satu tersangka asal Hungaria, FH (26) dan tiga lainnya asal Rumania, I alias RL (27), LN alias M (27) dan ASC (34), ditangkap di De Park Cluster Kayu Putih Blok AB 6 Nomor 3, Serpong, Tangerang, Banten, di Bohemia Vilage 1 Nomor 57, Serpong, Tangerang, di Hotel Grand Serpong Tangerang, dan di Hotel De Max Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 46 Jo Pasal 30 dan Pasal 47 Jo Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4 dan 5 Undang-undang RI No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mdk/fik)