Curhat di Medsos karena Suami Kembali ke Mantan Istri, Warga Bandung Diadili
Seorang warga Kota Bandung , Erlina Sari (37) harus berurusan dengan hukum akibat "curhatnya" di media sosial. Perempuan ini diadili karena diduga telah mencemarkan nama baik NA, mantan istri suaminya JA.
Seorang warga Kota Bandung , Erlina Sari (37) harus berurusan dengan hukum akibat "curhatnya" di media sosial. Perempuan ini diadili karena diduga telah mencemarkan nama baik NA, mantan istri suaminya JA, di Facebook.
Erlina dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi (ITE) karena diduga telah sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Siapa yang memuji Uut Permatasari atas penampilannya yang menawan? Banyak netizen yang memuji Uut Permatasari, menyebut pelantun Putri Panggung ini semakin menawan dan memesona.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
Erlina sempat ditahan setelah dilaporkan NA ke Polrestabes Bandung pada 2020. Namun di pengadilan, majelis hakim menangguhkan penahanannya.
Kasus ini sudah masuk tahap penuntutan. Pembacaan tuntutan semula dijadwalkan digelar pada Selasa (25/1), namun ditunda pada Kamis (27/1).
"Kita tunda sidang dua hari. Hari Kamis tanggal 27 Januari 2022," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sebut Saksi Korban Pelakor
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kasus ini bermula saat Erlina berkeluh kesah pada tahun 2018 lalu yang dituliskan media sosial. Ia mengunggah foto suaminya JS sedang bersama NA, mantan istrinya.
Dalam tulisan itu pun, ia pun menceritakan mengenai kondisi anak hasil pernikahannya dengan JS yang masih berusia balita.
"Memposting foto tersebut ke media sosial Facebook dengan nama akun Erlin Yoshica serta memposting kata-kata yang intinya menuduh saudari NA telah sukses menjadi seorang pelakor setelah ditinggalkan suami sirinya," tertulis dalam berkas dakwaan.
(mdk/yan)