Curi HP dosen yang sedang salat, residivis dibekuk petugas
John merupakan residivis kasus yang sama dan sudah beraksi 36 kali di tempat dan lokasi yang berbeda
Polisi membekuk John, maling yang memasuki rumah seorang dosen di Jalan Hang Lekir kecamatan Limapuluh kota Pekanbaru, Riau. John merupakan residivis kasus yang sama dan sudah beraksi 36 kali di tempat dan lokasi yang berbeda.
"Residivis kasus pencurian ini ditangkap di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai. Dia ditangkap berdasarkan beberapa laporan, termasuk laporan seorang dosen," ujar Kapolsek Limapuluh Kompol Dedy Herman SIK, Jumat (16/9).
Saat ditangkap, John tidak melakukan perlawanan yang berarti. Dia kemudian digeledah petugas dan ditemukan beberapa barang bukti curian berupa 5 unit handphone berbagai merek dan 1 unit tablet serta sebilah pisau. Pisau ini adalah senjata yang digunakannya jika korban melawan dari aksinya.
"Handphone dosen itu dicuri pelaku sewaktu sedang menunaikan salat di rumahnya pada 30 Agustus 2016 lalu. Saat kejadian, handphone korban diletakkan di ruangan tengah rumahnya," jelas Dedy.
Setelah berhasil mendapatkan handphone, pelaku langsung melarikan diri. Usai salat, sang dosen pun kaget tak melihat lagi HP yang diletakkannya. Tak ayal, dia pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Dan beberapa hari kemudian, John pun berhasil ditangkap.
Kepada petugas, tersangka mengakui telah melakukan aksinya di 36 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru. Sasarannya adalah handphone, laptop dan dompet milik para korbannya.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Limapuluh guna pengembangan lebih lanjut, karena tidak tertutup pelaku pernah beraksi di sejumlah lokasi lainnya," pungkas Dedy.