Daftar Caleg eks Napi Korupsi Berpotensi Bertambah
Ternyata belum semua caleg dengan rekam jejak bekas terpidana kasus korupsi, diumumkan ke publik. KPU pusat akan berkoordinasi dengan KPU daerah untuk mengumpulkan data caleg eks koruptor yang belum diumumkan. KPU menginginkan semua masyarakat mendapat informasi yang valid.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis 49 calon anggota legislatif yang menyandang status bekas terpidana kasus korupsi. Mereka tersebar sebagai Caleg DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Namun, ternyata belum semua caleg dengan rekam jejak bekas terpidana kasus korupsi, diumumkan ke publik.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan sidang kode etik KPU berlangsung? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
"Nah, setelah kami umumkan yang 49 itu, kami juga menerima catatan dan masukan di daerah. Pak, ternyata di tempat kami ada yang belum masuk," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jumat (1/2).
Arief menuturkan, sesungguhnya sebagian besar partai sudah menarik dan mengganti caleg eks koruptor. Daftar yang diumumkan KPU kemarin adalah caleg yang tidak diganti oleh partai.
KPU pusat akan berkoordinasi dengan KPU daerah untuk mengumpulkan data caleg eks koruptor yang belum diumumkan. KPU menginginkan semua masyarakat mendapat informasi yang valid.
"Itu nanti akan kita kompilasi lagi, kumpulkan lagi, nanti kalau sudah valid dan kita cek dengan datanya kita akan umumkan lagi."
Komisioner KPU Ilham Saputra mengakui, ada kemungkinan daftar caleg eks napi korupsi bertambah setelah pihaknya mendapat masukan dari KPU daerah.
"Iya berpotensi bertambah," kata Ilham.
KPU akan kembali melakukan penyisiran rekam jejak caleg. Jika ada tambahan caleg yang ternyata mantan napi korupsi, KPU akan kembali menyampaikan ke publik.
"Kita tunggu kemudian data ini fix dulu, sudah selesai tanpa terlewatkan supaya tidak ada nanti perlakuan yang berbeda. Jangan nanti yang 49 kok diumumin sisanya enggak," ucapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum telah merilis daftar calon anggota legislatif atau caleg eks napi korupsi. Dalam draf KPU, total ada 49 caleg eks koruptor yang maju di Pemilu 2019.
Rinciannya, 40 caleg untuk Pemilu Legislatif di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota. sembilan lainnya maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tidak ada partai politik yang mencalonkan caleg mantan koruptor menjadi caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sebanyak 40 caleg mantan koruptor itu maju melalui 12 partai politik. Hanya 4 partai yang tidak mengusung mantan koruptor menjadi caleg, yakni PKB, PPP, NasDem dan PSI.
(mdk/noe)