Dalam Replik, Jaksa Bantah Hukuman 2 Tahun Penjara Menantu Rizieq Abaikan Fakta
Pasalnya, jaksa beranggapan bila tuntutan hukuman 2 tahun penjara terhadap Hanif sudah objektif. Sebaliknya jaksa beranggapan pleidoi setebal 220 halaman dinilai tak didasari bukti atau bersifat tudingan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi atau nota pembelaan terdakwa menantu Rizieq Syihab, Hanif Alatas dalam perkara hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor. Melalui repliknya, jaksa membantah bila disebu tuntutan mereka di perkara tes swab RS UMMI Bogor tak objektif dan abaikan fakta persidangan.
"Sangat menyayangkan atas pleidoi terdakwa yang menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak objektif dan banyak mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta lebih banyak fokus pada keterangan-keterangan yang ada dalam BAP," kata salah satu jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/6).
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Siapa Teuku Muhammad Hasan? Lalu, siapakah Teuku Muhammad Hasan ini? beliau adalah seorang pejuang kemerdekaan dan pegiat di bidang agama dan pendidikan. Ia juga banyak memberikan masukan untuk generasi muda Aceh saat itu dengan menghimpun dana belajar atau beasiswa untuk mereka.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
Pasalnya, jaksa beranggapan bila tuntutan hukuman 2 tahun penjara terhadap Hanif sudah objektif. Sebaliknya jaksa beranggapan pleidoi setebal 220 halaman dinilai tak didasari bukti atau bersifat tudingan.
Tidak cuman itu, jaksa juga menyebut bila menantu Rizieq, Hanif Alatas itu tidak serius dalam memperhatikan jalannya sidang perkara RS Ummi Bogor.
"Hal tersebut tidak didasari dengan bukti yang konkrit dan terkesan terdakwa tidak pernah serius memperhatikan jalannya persidangan yang sudah berlangsung sampai saat ini," ujarnya.
Sementara terkait hukuman 2 tahun penjara dengan alasan dikenakan pasal penyebaran berita bohong sebagaimana dalam pasal 184 ayat 1 jo pasal 185 ayat 1 KUHP, jaksa sudah menilai pasal tersebut objektif.
Karena Hanif, diyakini jaksa, turut berbohong ketika menyatakan Rizieq sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu meski hasil tes swab PCR eks pimpinan FPI itu terkonfirmasi Covid-19.
"Sehingga keterangan tersebut adalah sah sebagai alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 juncto Pasal 185 ayat 1 KUHAP. Hal ini memperlihatkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah objektif menilai keterangan saksi," tutur jaksa.
Sebelumnya, terdakwa Hanif Alatas meminta agar dirinya dibebaskan secara secara murni dalam kasus hasil tes swab di RS Ummi, karena apa yang menjadi tuntutan jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara dinilai tidak objektif.
"Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, agar majelis hakim Yang Mulia memutuskan untuk terdakwa dengan vonis bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan penjara tanpa syarat," kata Hanif dalam sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6).
Alasan permintaan itu, kata Hanif, berdasarkan penerapan penerapan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 sudah tidak relevan dengan konteks kasus RS UMMI.
"Karenanya pasal tersebut tidak bisa dipandang secara terpisah dari konteksnya, sehingga hanya dapat diaplikasikan pada konteks yang tepat agar menjadi adil, rasional dan proporsional," ungkapnya.
Baca juga:
Penjelasan Kuasa Hukum Soal Pledoi Rizieq Sebut Budi Gunawan Hingga Tito Karnavian
Kritik Kejagung, Anggota Komisi III Bandingkan Proses Hukum Rizieq dan Sunda Empire
Jaksa Anggap Klaim Rizieq Bertemu Tito hingga Budi Gunawan hanya Cari Panggung
Jaksa Sebut Rizieq Kerap Pakai Cerita yang Dipotong untuk Bangun Opini
Jaksa Tanggapi Isi Pleidoi Rizieq: Tidak Sehat dan Mengedepankan Emosional
Jaksa Sebut Pleidoi Rizieq Cuma Emosi Tanpa Kontrol, Bawa Nama Ahok Sampai Diaz