Dalam sidang, Ketua DPRD Muba berdalih tak tahu mekanisme anggaran
Rimon juga mengaku sudah mengembalikan uang suap ke negara dengan cara menjual tanah warisan keluarga.
Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Riamon Iskandar dalam keterangannya sebagai terdakwa mengaku bahwa dirinya menjadi ketua DPRD sejak 9 Januari 2016 dengan kondisi sangat miskin pengetahuan mengenai tugas dan fungsi sebagai ketua.
"Saya tidak paham meski sebelumnya saya sudah menjadi anggota DPRD. Ketika RAPBD disampaikan Pemkab ke DPRD, saya pun tidak tahu harus diapakan. Lalu sekretaris saya mengatakan nanti akan ada pembahasannya. Jadi saya jadi ketua pada dasarnya hanya mengikuti saja," kata Riamon di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (13/4).
Selain itu, sambung Riamon, saya juga tidak terlalu banyak mengikuti rapat DPRD karena sedang mengalami sakit, sehingga lebih banyak berada di kampung halaman di Jambi.
"Jika dihitung, saya baru memimpin rapat paripurna sekitar empat kali, lalu ada OTT KPK," imbuhnya.
Terlepas dari penyesalannya itu, Riamon tidak membantah bahwa dirinya menerima uang suap yakni yang pertama Rp 99 juta, dan yang kedua Rp 50 juta dari Pemkab Muba untuk pengesahana RAPBD 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati 2014.
Termasuk tindakannya yang menelpon Faisyar (Kepala Bappeda) atas suruhan Islan Hanura untuk menanyakan realisasi kekurangan uang yang dijanjikan eksekutif.
Upaya meminta ini diungkapkan JPU KPU dalam rekaman yang diputar dipersidangan. "Setengahnya dulu tidak apa, soalnya bagian ketua itu besar (rencananya dijanjikan masing-masing ketua Rp 500 juta)," ucap Riamon dalam rekaman pembicaraannya.
Rimon juga mengaku sudah mengembalikan uang suap ke negara dengan cara menjual tanah warisan keluarga.
Riamon memberikan keterangan itu ketika ditanya penasihat hukumnya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu, atas perkaranya dirinya sendiri bersama empat rekannya sesama pimpinan DPRD yakni Tiga terdakwa lainnya, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri.
"Saya sudah menggembalikan uang Rp 149 juta dengan cara menjual tanah warisan," ucap Riamon sambil menangis.
Dalam keterangannya di muka persidangan yang diketuai Pharlas Nababan itu, Riamon terlihat sangat menyesal. Saat ditanya JPU Abdul Basir, apakah dirinya memiliki tanggungan seperti anak, istri, dan orangtua, Riamon sontak menangis.
"Iya masih ada," ujar Riamon sembari menyeka air mata.
Kasus suap terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P) pada 19 Juni 2015 ketika dilakukan penyerahan sisa kesepakatan suap yang menjadi angsuran ketiga yakni senilai Rp 2,56 miliar.
Menurut dakwaan Jaksa, Pemkab dan DPRD sudah saling bersepakat dengan nilai suap Rp 17,5 miliar untuk memuluskan RAPBD Muba 2015, dan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2014. Meski diketahui secara hukum tidak ada konsekwensi langsung ke Pemkab jika tidak diterima DPRD.
Jaksa menjerat empat pimpinan DPRD ini dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUH Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.
Baca juga:
Istri Bupati Muba akui urus duit suap ke pimpinan DPRD
Dalam sidang, Bupati Pahri baru mengaku suap anggota DPRD Muba
KPK putar rekaman di sidang suap Bupati Muba, saksi dibuat bingung
Sudah divonis bersalah, Syamsuddin ngotot lindungi Bupati Pahri
Kasus suap Muba, JPU KPK sebut Kepala SKPD berpeluang dijerat
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.