Dalami Kasus Pungli Korban Tsunami Banten, Polisi Periksa Dirut RSDP Serang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terus mendalami kasus pungutan liar (Pungli) biaya pemulangan jenazah korban Tsunami Banten di RSDP Serang. Termasuk memeriksa Direktur RSDP Serang dr. Sri Nurhati sebagai saksi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terus mendalami kasus pungutan liar (Pungli) biaya pemulangan jenazah korban Tsunami Banten di RSDP Serang. Termasuk memeriksa Direktur RSDP Serang dr. Sri Nurhati sebagai saksi.
Sebanyak sembilan orang telah diperiksa sebagai saksi dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tiga diantaranya ditetapkan tersangka pada Sabtu (29/12).
-
Siapa yang memberikan klarifikasi tentang kabar tsunami di Batam dan Tanjungpinang? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Hang Nadim Batam memberikan klarifikasi bahwa kabar adanya tsunami yang terjadi di Kota Batam dan Tanjungpinang pada Selasa (17/9), adalah kabar bohong atau hoaks.
-
Apa penyebab tsunami Storegga? Dipicu oleh tanah longsor besar di bawah air di lepas pantai Norwegia, peristiwa ini menyebabkan gelombang raksasa setinggi lebih dari 20 meter (65 kaki) menghantam Kepulauan Shetland, yang terletak di utara daratan Skotlandia.
-
Kapan tsunami Storegga terjadi? Tsunami kolosal yang melanda Eropa utara lebih dari 8.000 tahun yang lalu mungkin telah membinasakan penduduk Zaman Batu di Inggris utara.
-
Bagaimana cara BPBD Bantul mengatasi kekurangan EWS Tsunami? “Ke depan akan kita anggarkan lebih banyak lagi. Pengadaan EWS tsunami juga akan kita ajukan ke APBD maupun pusat. Kapan terealisasi tidak tahu yang penting kami mengusulkan dulu,” kata Agus.
-
Kapan Gunung Krakatau meletus dan menyebabkan tsunami dahsyat? Letusan dahsyat Gunung Krakatau terjadi pada 27 Agustus 1883.
-
Apa yang membuat Bantul kekurangan EWS Tsunami? “Karena EWS itu diadakan sudah setahun lalu. Seiring perkembangan zaman ada pertumbuhan komunitas penduduk di pinggir pantai sehingga setelah kita analisis kebutuhan EWS masih kurang,” kata Agus dikutip dari ANTARA pada Kamis (2/11).
"Ada penambahan saksi terkait pungli, kasus ini terus kita kembangkan dengan menggali dari awal hingga dengan kenapa kejadian ini terjadi," kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim di Mapolda Banten, Senin (31/12).
Abdul Karim menuturkan, saat ini pihaknya sedang menggali secara utuh mekanisme penanganan pelayanan di Rumah Sakit bagi korban bencana dan pelaksanaannya di lapangan.
"Sementara ini kita tetapkan tiga tersangka, kita terus menggali bagaimana SOP-nya terkait kebijakan saat bencana, aplikasinya di tingkat bawah ini kan harus digali semua," katanya.
Untuk Diketahui, Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pengurusan jenazah korban Tsunami Banten oleh Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang.
Ketiga tersangka yakni seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. Kita telah menetapkan tiga tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti," kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten.
Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada lima orang saksi dan beberapa alat bukti seperti kuitansi tidak resmi yang dikeluarkan oleh tersangka F.
Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pelaku pungli korban Tsunami Banten ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga:
Separuh Tubuh Gunung Anak Krakatau Hilang, Aktivitas Vulkanik Berkurang
Update Jumlah Korban Tsunami Selat Sunda: 437 Meninggal, 14.059 Luka & 16 Hilang
Selter Tsunami Pandeglang Terbengkalai Karena Dikorupsi
Trauma, Warga Pantai Carita Masih Mengungsi di Gunung Durung
Selamat Dari Tsunami Selat Sunda, Ari Terdampar di Pulau Panjang