Dalami Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami, KPK Periksa Pejabat Kementerian PUPR
Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar.
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek tersebut diduga dikorupsi mencapai Rp19 Miliar.
- KPK Selidiki Dugaan Korupsi Subkontrak Pengerjaan Shelter Tsunami di NTB
- KPK Bongkar Dugaan Mark Up Proyek Shelter Tsunami di NTB, Duit yang Dikorupsi Capai Rp19 M
- Proyek Pembangunan Shelter Tsunami NTB Diduga Dikorupsi Rp19 Miliar, KPK Mulai Usut
- KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah
Dua diantaranya saksi yang diperiksa oleh tim penyidik dicecar perihal lelang pada pembangunan tempat evakuasi bencana itu.
"Hari senin (22/7), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB)," ucap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangannya, Selasa (23/7).
"2 saksi ditanya tentang Proses Lelang pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami di NTB," ungkap dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua orang saksi yang diperiksa dari kasus tersebut. Salah satu saksi yang diperiksa yakni seorang pejabat dari Kementerian PUPR, Purwanto Joko Astriyo (PJA).
Purwanto merupakan Asisten Teknis pada Satker PBL Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR NTB yang juga merupakan anggota Pokja.
Lalu saksi lainnya salah seorang bendahara dari proyek pembangunan itu, Baiq Fatmi (BF).
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan perhitungan kerugian negara sementara akibat proyek pembangunan tempat evakuasi bencana di NTB yang mencapai belasan miliar.
"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (9/7).
Tessa menyebut pada proyek tersebut dikerjakan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.
Pada kasus ini pun sudah ada dua orang tersangka yang telah ditetapkan. Hanya saja untuk identitas dua tersangka tersebut Tessa enggan untuk membeberkannya.
"1 dari Penyelenggara Negara dan 1 lainnya dari BUMN," kata dia.