Dana kampanye pasangan calon Pilgub Sumut maksimal Rp 83,2 miliar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan batasan dana kampanye pada Pilgub Sumut 2018. Masing-masing pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur maksimal mengeluarkan dana Rp 83,2 miliar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan batasan dana kampanye pada Pilgub Sumut 2018. Masing-masing pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur maksimal mengeluarkan dana Rp 83,2 miliar.
"Batasan dana kampanye itu Rp 83.291.59.812 untuk tiap pasangan," kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Rabu (14/2).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Siapa Danil Sapt? Nama Danil Sapt mungkin sudah tak asing bagi para pengguna TikTok. Pria yang identik dengan rambut keriting ini dikenal piawai dalam merangkai kata-kata motivasi yang diunggah di akun pribadinya.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Angka maksimal itu diperoleh KPU setelah mereka berkoordinasi dengan masing-masing pasangan calon peserta Pilgub Sumut 2018.
Seluruh dana kampanye itu wajib dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye milik masing-masing pasangan calon. Pasangan calon wajib melaporkan nomor rekening itu kepada KPU Sumut hari ini, atau sehari sebelum masa kampanye.
KPU juga mengatur sumbangan maksimal kepada pasangan calon. Perseorangan maksimal menyumbang Rp 75 juta, sedangkan koorporasi badan hukum dibatasi paling banyak menyumbang Rp 750 juta.
Para penyumbang wajib mencantumkan identitas lengkap, NPWP, alamat jelas. "Tidak boleh lagi menggunakan identitas seperti yang lalu, misalnya sumbangan dari hamba Allah. Harus jelas identitasnya," ujar papar Benget.
Kampanye Pilgub Sumut akan dimulai besok, 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Dua pasangan calon yang sudah ditetapkan akan berjuang pada rentang waktu ini. Keduanya yaitu pasangan nomor urut 1 Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.
Baca juga:
KPU batasi dana kampanye di Pilgub Sumsel maksimal Rp 97 miliar
Dana keamanan Pilgub Sumut capai Rp 150 miliar
PAN nilai banyak kepala daerah korupsi karena biaya politik tinggi
Setop sumbangan asing, KPU tentukan dana kampanye Pilgub Jatim Rp 416 miliar
Sekjen Golkar ingatkan calon kepala daerah cari duit halal untuk kampanye