Dari proyek Wisma Atlet, Nazaruddin diperkirakan 'tilep' Rp 1 T
Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi Wisma Atlet.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa kasus wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. JPU mengungkapkan, estimasi yang diraup Nazar dalam kasus ini mencapai Rp 600 miliar.
"Estimasi sekitar Rp 600 miliar. Jadi dari saham sekitar Rp 300 Miliaran, tapi kalau proses lelang kan ada biaya lelang sendiri namun kurang lebih dari nilai pasar adalah sekitar Rp 300 miliar," kata JPU Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
Kemudian dari uang yang disita itu juga, ungkap Kresno, sekitar Rp 100 miliar ada juga berupa aset dari properti seperti rumah, pabrik, yang nilainya menurut Kresno cukup besar. Menurutnya itu semua sulit untuk dikatakan total keseluruhan. Seperti misal hanya dari total segi keuntungan, dan dari dakwaan kedua itu Rp 500 miliar.
"Itu keuntungan dari proyek maupun dari fee, karena uangnya berubah wujud, karena uangnya layering, uang masuk ke rekening bank, kemudian masuk ke saham, uangnya itu-itu juga, tidak bisa kita pilah-pilah rekening bank sekian, rekening saham sekian, uangnya cuma berputar-putar termasuk lari ke Singapura, dan di perkara Anas Urbaningrum ada yang dibuat kongres," ujarnya.
"Tapi kalau patokan dakwaan kedua itu Rp 500 miliar, dan kurang lebih (semuanya) Rp 1 triliun, kalau dijumlah baik fee maupun dari proyek. Kemudian ditempatkan. Metodenya ditempatkan, kemudian ditransfer, kemudian dibelikan saham, kembali lagi uangnya, lalu kalau masuk lagi ke rekening putar lagi. Kemarin saksi-saksi orang bank transaksinya itu-itu juga," tambahnya.
Untuk hal ini, Kresno menjelaskan, adapun untuk aset terbesar yang dirampas Nazar yakni dari saham dan properti termasuk pabrik.
"Kalau aset sudah diambil Rp 600 miliar dari total Rp 1 triliun, sudah cukup lumayan meski ada aset yang tidak bisa kita ambil, karena disebut ada gatekeeper di Singapura, seperti gareth lim dan lim king seng itu kami sudah membuat MLA dan putusan nanti yang akan digunakan aparat penegak hukum di Singapura untuk melacak dan coba dihubungkan dengan panama paper yang sedang heboh," ucapnya.
"Di sana ada namanya PT. Pacific Metropolitan ltd, namanya sama dengan PT. Pacific yang membeli saham Garuda yang kalau cerita yang kita ketahui di sini USG 6 juta, berdasarkan fakta persidangan," tutupnya.
Baca juga:
Nazaruddin minta negara kembalikan harta anak istrinya
Dituntut 7 tahun bui, Nazaruddin ngaku ikhlas dan siap bantu KPK
Berkas tuntutan kasus TPPU Nazaruddin setebal 2.781 halaman
Nazaruddin sebut besar fee pemenang proyek atas persetujuan Anas
Anas Urbaningrum: Saya tidak tahu fee, tahunya TV
Dalam persidangan, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin saling sindir
Di sidang, Anas Urbaningrum akui pinjam barang mewah dari Nazaruddin
-
Siapa Harun Al-Rasjid Zain? Harun Al-Rasjid Zain, merupakan seorang ekonom, dosen, politikus, dan pejuang Indonesia yang berasal dari Pariaman, Sumatra Barat.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Di mana Nadin Amizah tampil? Nadin Amizah ikut tampil dalam konser tersebut. Semua penonton terpesona oleh penampilan Nadin yang begitu ajaib.
-
Bagaimana Muhammad Nezzal ditangkap? Remaja ini ditangkap tiga bulan yang lalu di Kabatiye, yang terkait dengan Jenin di Tepi Barat, dan menjadi "tahanan administratif" selama enam bulan.
-
Siapa Laksamana Muda Mohammad Nazir? Nama Mohammad Nazir Isa mungkin banyak orang yang tidak mengetahui siapa sosok yang satu ini.