Datangi MK, penggugat PT 20 persen minta sidang segera digelar
Pengamat Politik Effendi Gazali selaku pemohon uji materi presidential threshold (PT) 20 persen mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (6/8). Dia menanyakan terkait sidang uji PT tersebut yang mepet dengan batas pendaftaran calon presiden yakni 10 Agustus 2018.
Pengamat Politik Effendi Gazali selaku pemohon uji materi presidential threshold (PT) 20 persen mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (6/8). Dia menanyakan terkait sidang uji PT tersebut yang mepet dengan batas pendaftaran calon presiden yakni 10 Agustus 2018. Padahal, kata dia, syarat untuk uji gugatan sudah dilakukan.
"Kami hanya mengingatkan Bapak dan Ibu Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia ini sudah tanggal 6 (Agustus), sebentar lagi tanggal 10, padahal judisial review yang kami ajukan sudah mengikuti format sidang pendahuluan, sudah sidang perbaikan dan di sidang perbaikan 100% sudah dilakukan bahkan kata hakim hanya satu kesalahan," katanya di MK.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan putusan MK soal penghapusan parliamentary threshold seharusnya diterapkan? Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus parliamentary threshold 4 persen seharusnya dilaksanakan pada Pemilu 2024.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
"Jadi maksud saya kok permohonan yang lain diproses, ada permohonan perbaikan soal UU Pemilu, lah kami punya perbaikan nya sudah," tambahnya.
Dalam hal ini, Effendi menguji munculnya PT 2019 yang diberlakukan oleh pemerintah. Padahal, pada Pemilu sebelumnya masyarakat tidak diberitahu bahwa Presidential Treshold 2019 otomatis diberlakukan saat masyarakat mencoblos calon legislatif 2014.
Menurut Effendi, pemerintah melakukan kebohongan yang bertentangan dengan nilai Pancasila. "Karena Anda, saya, pemirsa dan wartawan ini pada Pemilu 2014 pernah dibohongi karena waktu itu kita bilang Pemilu DPR tapi kok tiba-tiba diubah jadi presidential threshold 2019," ujar Effendi.
"Jadi hanya diuji kepada nilai nilai Pancasila apakah dalam tanda petik membohongi warga negara yang menjadi pemilih pada pemilu 2014 itu bertentangan dengan nilai Pancasila atau tidak," tambahnya.
Menurutnya, Presidential Treshold layaknya diberlakukan pada Pemilu 2024.
"Maka diberitahukan kepada seluruh warga negara pada saat ini warga negara tahu bahwa untuk memilih pada pemilu serentak 2019 DPR dan presiden threshold 2024 silakan saja," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Effendi juga mengirim surat kepada Buya Syafi'i Ma'arif selaku Dewan Etik MK. Dia berharap kepada Buya Syafi'i bisa mengerti dan maksud dan tujuannya.
"Kami percaya bahwa para hakim tidak pernah bisa ditekan baik kepentingan internal maupun kepentingan politik luar apalagi sekarang ada Buya Syafi'i Ma'arif Sebagai dewan etik, guru bangsa yang paling tidak bisa berkomunikasi dengan para hakim. Besar harapan kami kepada Buya Syafi'i Ma'arif," ujarnya.
Untuk diketahui, Pasal 222 UU Pemilu menyatakan, pasangan calon Pemilu 2019 diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.
(mdk/bal)