Dea OnlyFans Raup Rp20 Juta per Bulan dari Konten Pornografi
Selain itu, terkait dengan alasan Dea menggunakan platform tersebut. Karena, memang dia hanya mengenal platform itu saja yang bisa mencari keuntungan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal Dea OnlyFans sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi. Meski begitu, polisi tidak menahannya dengan alasan masih berstatus sebagai mahasiswi.
Diketahui, Dea OnlyFans sendiri ditangkap oleh polisi pada saat sedang berada di Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (23/3) lalu.
-
Kapan foto jalan di Jakarta ini diambil? Foto: Nostalgia Suasana Jalan Jakarta Tahun 1989, Enggak Ada Macetnya! Jalan disamping Masjid Istiqlal.
-
Apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terhadap jajarannya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Di mana saja di Jakarta yang terlihat dipenuhi salju dalam foto ilustrasi? Dalam foto-foto tersebut nampak Monas dipenuhi salju. Bahkan puncak Monas yang terbuat dari emas tertutup warna putih dari salju. Sementara itu, Bundaran Hotel Indonesia juga nampak dipenuhi salju. Stasiun KRL juga begitu sejuk dilihat karena dipenuhi salju. Bak stasiun kereta di luar negeri. Hal yang sama juga terjadi pada Stadion Gelora Bung Karno (GBK). Stadion sepakbola nampak dipenuhi salju.
-
Di mana MRT Jakarta berada? Terdapat enam kilometer jalur Mass Rapid Transit (MRT) di bawah tanah Jakarta.
-
Apa yang terjadi pada pemobil wanita di Jakarta Selatan? Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dibuntuti oleh rombongan begal. Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.Wanita berkerudung yang baru saja keluar dari minimarket diikuti oleh pemotor yang berusaha untuk menghentikan mobilnya.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Dea OnlyFans ini sudah dilakukan selama satu tahun lamanya.
"Konten ini memang sedang kami dalami, tapi pemeriksaan awal dia sudah berjalan lebih kurang setahun ini," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (29/3).
Lalu, terkait dengan penghasilan yang didapat olehnya itu sudah mencapai ratusan juta rupiah. Karena, selama satu bulan Dea meraup keuntungan sebesar Rp20 juta.
"Penghasilannya dalam satu bulan sekitar Rp15-20 juta penghasilannya satu bulan," ujarnya.
Selain itu, terkait dengan alasan Dea menggunakan platform tersebut. Karena, memang dia hanya mengenal platform itu saja yang bisa mencari keuntungan.
"(Alasan pakai OnlyFans) Kebetulan saja mungkin dia menggunakan itu, banyak platform lain. Tapi yang dia kenal adalah onlyfans, sehingga dia menggunakan platform onlyfans tersebut," tutupnya.
Tak Ditahan
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal Dea OnlyFans sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi. Dea sendiri diketahui ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (23/3) lalu.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Dea meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara.
"Karena permohonan dari keluarga dan pertimbangan penyidik terkait dengan yang bersangkutan masih seorang mahasiswi dan umurnya juga masih cukup muda," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa (29/3).
Meski tidak dilakukan penahanan terhadap Dea, polisi tetap meminta kepada Dea untuk melakukan wajib lapor.
"Maka kita wajibkan lapor saja, tidak kita lakukan penahanan," ujarnya.
"Perkara yang terjadi adalah tindak pidana pornografi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1, juncto Pasal 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi," sambungnya.
Baca juga:
Dea OnlyFans Berencana Mengajukan Diri jadi Justice Collaborator ke Polisi
Dalih Dea OnlyFans: Konten Porno Bukan untuk Masyarakat Indonesia
Dea OnlyFans: Saya Minta Maaf Sudah Buat Gaduh & Minta Doa Supaya Tegar
Datangi Polda Metro, Dea OnlyFans Jalani Wajib Lapor Tersangka Pornografi
Ditangkap Polisi karena Kasus Video Asusila, Ini 4 Fakta Baru Dea OnlyFans
Rekam Istri Tetangga Mandi, Sekuriti Bank di Samarinda Masuk Bui