Deklarasi Capres di Museum Naskah Proklamasi, Kubu Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu
Ganjarian Spartan DKI Jakarta melaporkan kubu Prabowo ke Bawaslu
Ganjarian Spartan DKI Jakarta melaporkan kubu Prabowo ke Bawaslu
Deklarasi Capres di Museum Naskah Proklamasi, Kubu Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu
Deklarasi dukungan Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) kepada bakal calon presiden Prabowo Subianto di Museum Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu (13/8), berbuntut panjang. Ketua Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing melaporkan kegiatan politik itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Dengan tidak mengurangi rasa hormat kita, kita menganggap patut diduga itu merupakan suatu pelanggaran yang harus kita tindaklanjuti," kata Anggiat kepada wartawan saat melapor ke Bawaslu, Rabu (16/8).
- Beredar Kabar soal Deklarasi Prabowo-Gibran, Begini Situasi di Museum Perumusan Naskah Proklamasi
- Bawaslu Tolak Laporan Relawan Ganjar soal Deklarasi Prabowo di Museum, Ini Alasannya
- Deklarasi Prabowo di Museum Dilaporkan ke Bawaslu, Gerindra: Yakin Tak Akan Ditindaklanjuti
- Kritik Keras PDIP hingga Relawan Ganjar Usai Koalisi Prabowo Deklarasi di Museum Proklamasi
Anggiat mewaliki masyarakat pecinta museum, meminta meminta Bawaslu untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan kubu Prabowo terebut.
"Jadi kami secara serius meminta Bawaslu untuk melakukan penyelidikan secara tuntas, dan minta mereka berani untuk memeriksa secara adil, melakukan pengusutan secara adil walaupun di situ ada petinggi negara yaitu tiga orang menteri yakni Pak Prabowo sebagai Menhan, Airlangga sebagai Menko dan Zulhas (Zulkifli Hasan) Mendag," lanjutnya. Menutur Anggiat, seharusnya ketiga pembantu Presiden di pemerintahan itu memahami peraturan terkait penggunaan museum.
"Jadi tujuan kami adalah supaya tidak ada lagi ke depannya kelompok tertentu, kelompok politik untuk menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan fasilitas-fasillitas negara (untuk) kelompok mereka, partai mereka," bebernya.
Anggiat membeberkan, museum Perumusan Naskah Proklamasi merupakan gedung bersejarah yang pengelolaannya di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Kalau kami mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 66/2015 tentang Museum, itu sebetulnya sudah dibuat batasan-batasan bagaimana pembuatan museum dan itu sudah dibuat suapa tidak berkelindan dengan kepentingan parpol dan sudah diatur," tegasnya.
Bagi Anggiat, acara deklarasi dukungan Golkar dan PAN ke Praboowo kemarin merupakan kegiatan politik kepartaian dan memiliki kepentingan politik tertentu.
"Deklarasi Partai Golkar dan PAN yang mendukung pencapresan Pak Prabowo Subianto merupakan kegiatan politik, yang kami pandang adalah kegiatan politik kepartaian yang memiliki kepentingan politik tertentu merupakan bagian dari kampanye Pak Prabowo," pungkasnya.