Demi Berfantasi, Pemuda Asal Bandung Curi Pakaian Dalam Wanita
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian turut menyita 10 celana dalam dan tiga bra wanita serta beberapa barang berharga. Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Seorang pria asal Kota Bandung ditangkap polisi setelah mencuri pakaian dalam wanita. Aksinya itu biasa dilakukan di sejumlah kamar indekos pada malam hari.
Tersangka yang diketahui berinisial RA (24) ditangkap pada Senin (12/8) dini hari di kamar indekos di Babakan Sari, Kiaracondong, Kota Bandung. Sebelumnya ia kepergok penghuni indekos saat hendak mencuri pakaian dalam.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Bagaimana para peneliti menemukan makam wanita bangsawan tersebut? Penelitian yang baru-baru ini diterbitkan dalam jurnal Archaeological Research in Asia, menganalisis serangkaian tembok panjang dan struktur terkait yang membentang sekitar 4000 km di Mongolia, China utara, dan Rusia yang dibangun antara abad ke-11 dan ke-13.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin mengatakan, warga sekitar sering mengeluhkan jemurannya hilang sebelum RA diamankan. Setelah dilakukan penyelidikan dan laporan, tersangka berhasil ditangkap.
"Pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kiaracondong. Selain mengambil (pakaian dalam) itu, ia juga selalu mengambil barang-barang berharga jika ada kesempatan," katanya di Mapolsek Kiara Condong, Senin (12/8).
Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian turut menyita 10 celana dalam dan tiga bra wanita serta beberapa barang berharga. Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
"Pengakuannya (pakaian dalam) untuk halusinasinya (fantasi) saja," ujarnya.
Di tempat yang sama, RA mengakui bahwa aksinya itu dilakukan untuk memenuhi fantasinya sedari kecil. Ada kepuasan tersendiri yang dirasakan ketika berhasil membawa pakaian dalam wanita.
"Saya jadi berhalusinasi. Yah kebayang gitu lah. Punya pacar saya juga suka saya ambil (curi)," tutupnya.
Baca juga:
Banyak Meteran Rumah Terdampak Gempa di Palu Hilang Dicuri
Seminggu Lebih, Pencuri Pistol Kapolsek di Bali Belum Tertangkap
Komplotan Pencuri Bermodus Pecah Ban Gasak Rp290 Juta di Bandung
Yoga Mencuri Hingga Lebih dari 70 Kali Dengan Alasan Terpaksa
Polisi Tangkap Dua Pencuri Bersenpi
Polda DIY Bongkar Aksi Sindikat Pencuri Tas di Hotel Bermodus jadi Tamu
Kecewa Upah Didapat, Pria asal Mojokerto Bawa Kabur Motor dan Laptop Perusahaan