Depok Keluarkan Aturan Tak Boleh Makan di Tempat dan Mal Tutup Jam 19.00 WIB
Dengan kondisi tersebut maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021.
Lonjakan kasus sangat tinggi di Kota Depok. Berdasarkan data pada 20 Juni terjadi 653 kasus baru. Sehingga total kasus aktif mencapai 4.241 atau atau 7,75 persen. Positivity rate mencapai 38,29 persen.
"Tingkat keterisian rumah sakit untuk ruang ICU 96,36 persen dan isolasi 86,37 persen," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6).
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang berhak mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa jabatan sahabat Irjen Pol Krishna Murti di PBB? Saat ini beliau sudah jadi Kepala Polisi PBB dan saya jadi Kadiv Hubungan Internasional Polri," ungkapnya.
-
Bagaimana PKB ingin membentuk poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? "Kami belum ada obrolan sama sekali menyangkut soal sosok Kang Ridwan Kamil gitu, tapi yang sudah ada obrolan malah di Jabar. Kalau Kang RK maju di Jabar kami akan bikin poros di luar Kang RK kan gitu," tutur Huda.
Dengan kondisi tersebut maka Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/249/Kpts/Dinkes/Huk/2021. Aturan itu berlaku sampai 28 Juni. Dalam keputusan tersebut diatur mengenai berbagai hal. Mulai dari work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen.
Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan protokol kesehatan yang ketat. Pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 30 persen. "Pasar tradisional beroperasi pukul 03.00-18.00 WIB dengan kapasitas 30 persen," tukasnya.
Restoran, kafe, warung makan dan pedagang kaki lima hanya boleh dibawa pulang (take away). "Dilarang makan dan minum di tempat," tegasnya.
Banyak Kegiatan Dilarang dan Dibatasi
Tempat rekreasi/ wahana keluarga/ tempat permainan anak/ kolam renang/ wahana ketangkasan/ bioskop dan sejenisnya ditutup sementara. Aktivitas warga dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. Untuk penguburan jenazah/takziyah/ tahlilan hanya diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang.
"Pengajian rutin, subuh keliling dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan," jelasnya.
Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan seluruhnya ditutup. Kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilakukan secara daring. Kegiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan juga dilakukan secara daring. Resepsi pernikahana/khitanan hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang. Kegiatan olahraga hanya dilakukan yang bersifat mandiri.
"Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring. Penerimaan kunjungan kerja dan perjalanan dinas ke luar kota untuk sementara dihentikan. Untuk tamu keluarga dari luar Depok maksimal lima orang. Kegiatan lain yang mengumpulkan massa dan kerumunan sementara dihentikan," pungkasnya.