Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi. Terbaru KPK kembali mengalami kekalahan terhadap gugatan praperadilah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Hal ini menjadikan daftar kekalahan KPK dalam praperadilan tersangka kasus korupsi ini bertambah dalam beberapa tahun terakhir.
Berikut merdeka.com merangkum daftar kekalahan KPK dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Budi Gunawan
Gugatan praperadilan Budi Gunawan merupakan kekalahan pertama KPK yang terjadi 9 tahun lalu tepatnya pada tahun 2015. Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Dugaan ini diduga dilakukan Budi Gunawan ketika menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karbonikar) Divisi SDM Polri.
Hakim Sarpin Rizaldi yang kala itu mengadili perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian memutuskan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK tidak sah karena posisi Karbonikar yang dijabat Budi pada 2004-2006 merupakan jabatan administratif dan bukan penegak hukum.
Ilham Arief Sirajuddin
Setelah kalah melawan Budi Gunawan, kekalahan kedua KPK adalah ketika menghadapi gugatan praperadilan Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Kala itu KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012 pada 7 Mei 2014. Penetapan tersangka itu bertepatan dengan akhir jabatannya sebagai Walikota Makassar.
Lalu pada 12 Mei 2015, Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati memutuskan penetapan Ilham sebagai tersangka tidak sah karena bukti yang diserahkan KPK tidak kuat.
Beruntungnya KPK berhasil mengumpulkan bukti kuat dan kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka dan berakhir divonis bersalah.
Hadi Poernomo
Kekalahan ketiga KPK dalam praperadilan adalah ketika menghadapi mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai pemohon. Saat itu Hadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak tahun 2002-2004.
Hadi diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerimaan permohonan keberatan wajib pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk sebesar Rp5,7 triliun pada 2003.
Kemudian Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi mengabulkan permohonan Hadi karena status penyidik KPK yang menangani kasus Hadi tidak dianggap tidak sah.
Eddy Hiariej
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan suap mengenai pengurusan administrasi di Kemenkumham dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.
Dalam kasus ini, Eddy pernah dua kali mengajukan praperadilan. Pada Desember 2023 dia mendaftarkan permohonannya ke PN Jakarta Selatan. Namun, tak lama gugatan itu dicabut.
Eddy lalu kembali mendaftarkan praperadilan ke PN Jaksel pada Januari 2024. Hakim Estiono kemudian mengabulkan praperadilan tersebut karena dinilai penetapan Eddy sebagai tersangka tidak memenuhi minimal dua alat bukti.
Setya Novanto
KPK juga pernah kalah melawan praperadilan mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk (e-KTP) di PN Jaksel pada 29 September 2017.
Saat itu Hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setnov karena menilai bukti yang dimiliki KPK sudah digunakan pada tersangka sebelumnya dan tidak bisa menjerat Setnov.
Beruntungnya KPK kembali melakukan penyidikan ulang dan kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dan divonis bersalah. Setnov akhirnya dijatuhkan hukum 15 tahun penjara.
Siman Bahar
Kekalahan KPK juga terjadi ketika melawan Direktur PT Loco Montrado Siman bahar di PN Jaksel pada 27 Oktober 2021. Saat itu KPK menetapkan Siman sebagai tersangka dugaan korupsi yang melibatkan perusahaannya dengan PT Aneka Tambang (Antam).
Saat itu PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar karena menurut Hakim Suharno penetapan Siman sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Marthen Dira Tome
Gugatan praperadilan oleh mantan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira Tome juga gagal dikalahkan KPK. Kala itu KPK menetapkan Marthen sebagai tersangka korupsi program pendidikan luar biasa.
Hakim Nursyam kemudian pada 18 Mei 2016 memutuskan penetapan status tersangka terhadap Marthen tidak sah karena tidak menyertakan 2 alat bukti yang cukup.
Namun, KPK kemudian kembali melengkapi barang bukti dan berhasil menetapkan Marthen sebagai tersangka yang kemudian divonis bersalah.
Taufiqurrahman
KPK juga kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Nganjuk tersangka kasus korupsi sejumlah proyek di Kabupaten Nganjuk.
PN Jaksel lalu mengabulkan praperadilan mantan Bupati Nganjuk dua periode tersebut pada 6 Maret 2017. Menurut Hakim I Wayan Karya penyidikan yang dilakukan KPK tidak sah.
Namun KPK kembali menjerat Taufiq lewat operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk pada 25 Oktober 2017. Atas kasus tersebut, Taufiq berakhir divonis penjara 7 tahun dan denda Rp320 juta.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin