Derita pengojek korban salah tangkap polisi, anak tewas kurang gizi
Dedi juga tak diizinkan oleh polisi melihat wajah anaknya untuk terakhir kali.
Korban salah tangkap polisi, Dedi akhirnya menghirup udara bebas, Senin (30/7). Dia sempat merasakan pengapnya Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, setelah sempat ditahan 10 bulan.
Tukang ojek ini mendapatkan kebebasannya setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memutus bebas. Dedi tidak terbukti bersalah melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi dan jaksa.
Semasa ditahan, Nurochmah, istrinya terpaksa menggantikan Dedi menjadi tukang ojek untuk kebutuhan hidup dan biaya berobat anaknya.
"Namun nahas, anak Dedi yang mengidap gizi buruk tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia," demikian informasi dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dalam akun Facebooknya dikutip merdeka.com, Jumat (31/7).
LBH Jakarta juga menyebutkan ketika prosesi pemakaman, Dedi tak diizinkan oleh polisi melihat wajah anaknya untuk terakhir kali. Dia baru dapat izin menengok kuburan anaknya setelah mendapat jaminan dari pengacara LBH Jakarta. Saat itu Dedi diborgol bersama dengan pengacaranya tersebut menuju ke makam anaknya.
Peristiwa yang menimpa Dedi ini dicatat LBH Jakarta menambah daftar panjang potret buruk penegakan hukum di Indonesia. Dedi menambah daftar kasus korban salah tangkap atau rekayasa kasus yang dilakukan oleh polisi.
Baca juga:
Sudah masuk penjara, korban salah tangkap cuma diberi Rp 1 juta
Bukan kapal ikan, penahanan KM Pulau Nunukan disesalkan
Polisi salah tangkap saat gerebek penimbunan 2.000 liter solar
Dituduh mencuri,Udrizal diinjak-injak anggota Polresta Pekanbaru
Sekuriti mal dihajar 8 pria bawa senjata api, diduga polisi
Salah tangkap, Kapolsek di Muba dibebastugaskan setahun
Cerita miris anak Kapten TNI dipukuli 3 polisi sampai dioperasi
-
Kenapa Saipul Jamil ditangkap polisi di Jelambar, Jakarta Barat? Saipul Jamil pernah terjerat kasus narkoba dan diamankan oleh Polsek Tambora di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.