Dewan Pers anggap kasus karikatur ISIS The Jakarta Post selesai
Penetapan tersangka terhadap Pemred The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat menuai kontroversi.
Penetapan tersangka terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat menuai kontroversi. Apalagi, kasus yang menimpa harian berbahasa Inggris tersebut sebenarnya telah dianggap selesai oleh Dewan Pers.
Dalam dokumen yang didapatkan merdeka.com, Jumat (12/12), dalam surat yang diterbitkan Dewan Pers bernomor 28/DP-K/VII/2014 tertanggal 16 Juli 2014 sudah dianggap selesai. Sebab, The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf atas karikaturnya yang dianggap bisa menyinggung umat Islam.
"The Jakarta Post telah menyampaikan permintaan maaf atas pemuatan karikatur pada 7 Juli 2014 melalui www.thejakartapost.com dan di halaman pertama The Jakarta Post edisi cetak 8 Juli 2014. Permintaan maaf ini menunjukkan penyesalan dari The Jakarta Post dan sebuah komitmen untuk tidak mengulang kesalahan serupa," isi salah satu butir dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Bagir Manan.
Dengan adanya dua kali permintaan maaf tersebut, Dewan Pers menganggap kasus penistaan agama yang dilaporkan Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi sudah selesai. Meski begitu, Dewan Pers meminta agar The Jakarta Post tidak mengulangi kesalahan serupa.
Dewan Pers juga meminta agar The Jakarta Post mengevaluasi serta mempertimbangkan secara sungguh-sungguh jika ingin memasukkan karikatur yang menyinggung masalah agama. Harian berbahasa Inggris ini juga diminta memperhatikan dengan sungguh-sungguh keragaman agama dan pemahaman dari para pemeluk agama Islam.
"Dewan Pers merekomendasikan The Jakarta Post untuk menjalin komunikasi yang lebih baik dengan pihak-pihak yang merasa tidak dapat menerima pemuatan karikatur tersebut."
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyatakan Pemimpin Redaksi (Pemred) The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut diberikan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti, yakni keterangan saksi ahli, dewan pers dan dokumen lainnya.
"Rencana pekan depan, MS akan dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Kamis (11/12).
Lewat siaran pers, Meidyatama menyangkal tuduhan pihak penyidik Polda Metro Jaya bahwa dia telah menistakan agama atas kartun di koran yang dipimpinnya tersebut.
"Karena sesungguhnya yang kami lakukan itu adalah kerja jurnalistik, yang mengkritik gerakan ISIS, yang kemudian menjadi organisasi yang dilarang pemerintah," ujar dia.
Bahkan, kata Meidyatama, pihaknya sudah menerima pendapat dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa hal ini sebenarnya hanya terkait dengan kode etik jurnalistik. "Tidak termasuk tindak pidana," kata Meidyatama.