Dewas Curhat Sulitnya Dapat Data KPK: Dua Tahun Ini Harus Melalui Pimpinan
Tumpak menyebut, sulitnya memperoleh akses lantaran adanya ketentuan dari Pimpinan KPK
Hal itu disampaikan Tumpak saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI
Dewas Curhat Sulitnya Dapat Data KPK: Dua Tahun Ini Harus Melalui Pimpinan
Ketua Dewan pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean mengaku, sulit mendapatkan akses untuk memperoleh data-data di KPK.
Tumpak menyebut, sulitnya memperoleh akses lantaran adanya ketentuan dari Pimpinan KPK.
"Dalam dua tahun terakhir ini akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit kami peroleh karena ada ketentuan di pimpinan KPK" kata Tumpak, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).
Dia menjelaskan, jika pihaknya ingin meminta dat pemberian dokumen atau data tertulis harus melalui persetujuan pimpinan KPK..
"Pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan pimpinan KPK," ungkapnya.
Padahal, kata Tumpak, pihaknya jika meminta data selalu diberikan. Namun, dua tahun terakhir akses tersebut ditutup.
Tumpak pun mengeluh bahwa ditutupnya akses data oleh pimpinan KPK menjadi kendala bagi pihaknya.
"Yang selama ini kami bisa minta saja kepada deputi 'tolong kami minta, sekjen tolong kami minta', dikasih," papar dia.
"Tapi dua tahun terakhir ini itu sudah ditutup, harus melalui pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala," pungkas Tumpak.