Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan
Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Bagaimana Dewas KPK menilai perbuatan Nurul Ghufron? Alhasil Dewas KPK menilai Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK yang menjadi sebuah komitmen untuk tidak dilakukan atau larangan, berikut bunyinya;"b. menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan."
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan Nurul Ghufron kalah di PTUN? Putusan tersebut telah diputus hakim PTUN pada Selasa (3/9).
Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
Bahkan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik.
"Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
Selama proses sidang etik, Ghufron sempat meminta majelis etik untuk menunda pada saat yang bersangakutan ingin menyampaikan nota pembelaannya. Hal tersebut merupakan bagian dari porses sidang agar tidak menyalahi 'due process of law'.
- Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat
- Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN
- Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Mabes Polri Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Dewas KPK Gelar Sidang Etik Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Nurul Ghufron Hari Ini
Namun pada akhirnya, Ghufron menyampaikan nota pembelaannya pada Senin (20/5) kemarin. Di hari yang sama juga, hakim PTUN membuat putusan sela untuk menunda sidang etik yang sedang berlangsung di Dewas.
"Memang penundaan ini sangat cepat, kami sendiri belum pernah menerima gugatan PTUN yang diajukan NG. Sampai hari ini pun belum karena belum dimuat di e-court. Karena alasan majelis mengatakan ini adalah alasan yang mendesak. Itu berlaku untuk umum dan harus dipatuhi," ujarnya.
Tumpak juga megaku masih ada hal yang mengganjal baginya karena dirinya mengaku masih belum mengetahui apa yang digugat oleh Ghufron padahal proses sidang etik masih berjalan.
"Ini merupakan suatu keanehan, sayangnya kita tidak punya upaya hukum untuk ini. Ya kita mau bilang apa, jangan bilang kami tidak mengantisipasi. Sangat mengantisipasi," pungkas Tumpak.
Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang putusan etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dugaan penyalahgunaan jabatan membantu mutasi ASN Kementan dari pusat ke daerah. Sidang putusan etik Ghufron digelar hari ini, Selasa (21/5).
Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
Di satu sisi, Ghufron juga tengah melayangkan gugatan materi terhadap Dewas KPK karena peristiwa membantu ASN Kementan itu telah kedaluwarsa.
Oleh karena itu ini kami anggap resmi yang berasal dari penitera pengadilan TUN, oleh karena kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis maka persidangan ini kami tunda," kata Tumpak dalam sidang, Selasa (21/5).
Tumpak menyebut sidang etik Ghufron bakal ditunda sampai dengan hakim PTUN memberikan putusan selanjutnya bilamana telah berkekuatan hukum tetap.
"Karena disini disebut berlaku final dan mengikat penetapan ini, tidak dapat diganggu gugat penetapan ini untuk semua, oleh karena itu terpaksa kami menghormati penetapan ini maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan TUN yang tetap atau ada penatapan yang membatalkan penetapan ini," jelas Tumpak.