Dewas KPK Putuskan Firli Bahuri Tak Lakukan Pelanggaran Soal OTT di UNJ
Syamsuddin menilai, Kasus OTT UNJ sudah diputus dalam sidang etik tanggal 12 Oktober 2020. Putusannya, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal mendapat sanksi teguran lisan karena dianggap tak berkoordinasi dalam melakukan OTT kala itu.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengaku, telah membedah laporan dugaan pelanggaran terhadap Ketua KPK Firlu Bahuri, terkait operasi tangkap tangan pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Hasilnya, Syamsyuddin bersama Dewas memutuskan dugaan pelanggaran tidak menyalahi prosedur.
"Setelah laporan pengaduan tersebut dipelajari, Dewas tidak menemukan indikasi pelanggaran etik oleh Ketua KPK dan Deputi Penindakan," tulis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/11).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menilai, Kasus OTT UNJ sudah diputus dalam sidang etik tanggal 12 Oktober 2020. Putusannya, Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal mendapat sanksi teguran lisan karena dianggap tak berkoordinasi dalam melakukan OTT kala itu.
Dengan putusan Dewas ini, lanjut Syamsuddin, pihaknya sudah menyurati Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai pelapor terkait.
"Dewan Pengawas KPK sudah menyurati ICW terkait laporan dugaan pelanggaran etik oleh Ketua KPK dan Deputi Penindakan. Isinya, Dewas KPK tidak menemukan indikasi pelanggaran etik," tutupnya.
Dari laporan ICW, diduga Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran Peraturan Dewas 2/2020 Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf c. Menurut ICW, pengambilalihan perkara terkait hanya dikoordinasikan melalui sambungan jarak jauh tanpa mekanisme gelar perkara.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com