Dewas KPK Tegaskan Kasus Nurul Ghufron akan Diputuskan Sebelum Libur Panjang Pekan Depan
Ghufron diduga menyalahgunakan jabatannya setelah membantu mutasi ASN Kementa
Dewas KPK Tegaskan Kasus Nurul Ghufron akan Diputuskan Sebelum Libur Panjang Pekan Depan
Sidang etik lanjutan dugaan penyalahgunaan jabatan yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron kembali digelar pada hari ini, Jumat (17/5). Dewan Pengawas (Dewas) akan memutuskan kasus Ghufron pada minggu depan.
- Ini yang Jadi Pertimbangan Dewas KPK Hanya Jatuhkan Sanksi Sedang ke Nurul Ghufron
- Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat
- Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan Kenalannya Ke Daerah, Begini Respons Pimpinan KPK
- Dewas KPK Gelar Sidang Etik Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Nurul Ghufron Hari Ini
Ghufron diduga menyalahgunakan jabatannya setelah membantu mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dari pusat ke daerah.
Sidang etik berlangsung sejak 14 Mei hingga hari ini. Pada sidang kali ini Ghufron akan menjalani sidang dengan agenda pembelaan yang akan digelar pukul 14.00 WIB.
Terkait agenda selanjutnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan putusan hasil pemeriksaan dugaan penyalahgunaan jabatan Ghufron akan segera ditetapkan minggu depan.
"Ya kan harus dibuat putusannya dulu kan. Ya mudah-mudahan minggu depan lah ya diputus"
Ungkap Albertina saat ditemui di Gedung Dewas KPK, Jumat (17/5).
Ia menargetkan putusan dapat ditetapkan sebelum libur panjang pekan depan.
"Ya sebelum cuti panjang lah," ucapnya.
Sementara itu, Ghufron menyebut akan sampaikan nota pembelaannya pada sidang yang digelar hari ini (17/5).
"Akan ada sidang lanjutan yaitu pembelaan dari saya," kata Ghufron kepada wartawan.
Sebelumnya Sidang Dewas kasus penyalahgunaan jabatan telah digelar sejak Selasa (14/5) merupakan sidang etik perdana Ghufron dengan agenda pemeriksaan saksi. Lalu dilanjutkan sidang kedua Kamis (16/5).
Pada sidang etik sebelumnya yang digelar pada Kamis (16/5), Ghufron mendatangkan tiga orang saksi yang salah satunya merupakan saksi ahli. Namun satu dari tiga orang saksi ditolak Dewas karena dinilai tak sesuai materi.
Reporter magang: Antik Widay Gita Asmara