Dewas Tak akan Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Secara Pidana
Harjono meminta penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan cs untuk melaporkannya sendiri dugaan pelanggaran pidana Lili. Sebab, yang mendesak Dewas melaporkan Lili secara pidana adalah Novel Baswedan cs.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tak akan melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana, meski Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar etik lantaran berkomunikasi dengan pihak yang terkait perkara di KPK.
"Kalau itu bukan delik aduan enggak usah Dewas harus melapor-melapor," kata Anggota Dewas KPK Harjono melalui keterangannya, Jumat (3/9).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Harjono meminta penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan cs untuk melaporkannya sendiri dugaan pelanggaran pidana Lili. Sebab, yang mendesak Dewas melaporkan Lili secara pidana adalah Novel Baswedan cs.
"Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik nonaktif KPK beserta pegawai nonaktif KPK lainnya meminta Dewas melaporkan Lili Pintauli Siregar (LPS) secara pidana kepada penegak hukum. Novel menyebut putusan etik Lili bisa dijadikan bukti adanya dugaan pidana yang dilakukan Lili.
"Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan bahwa LPS terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ujar Novel dalam keterangannya, Kamis (2/9).
Menurutnya, putusan Dewas yang menyebut Lili melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020, membuktikan perbuatan Lili melanggar Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20/2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," kata Novel.
Pasal tersebut berbunyi pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berwenang (penegak hukum)," kata Novel.
Pada Senin, 30 Agustus 2021, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar. Lili terbukti melakukan dua pelanggaran, yaitu, menyalahgunakan pengaruhnya sebagai komisioner untuk kepentingan pribadi, serta berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Lili melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
Saat Marwah KPK Mulai Luntur
Novel Baswedan: Pelanggaran Lili Pintauli Masuk Kategori Pidana
Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Soal Polemik Sanksi Etik Lili Pintauli
ICW Desak Dewas KPK Laporkan Pelanggaran Etik Lili Pintauli ke Polisi
Demokrat Nilai Kekecewaan Publik Bisa Dibayar Jika Lili Pintauli Mengundurkan Diri
PKS: Sepatutnya Lili Pintauli Diberhentikan dari Wakil Ketua KPK