Di RKUHP, pidana terhadap agama diperluas menjadi tujuh pasal
DPR merampungkan draf sementara Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Di RKUHP, kali ini terdapat perluasan jangkauan hukuman bagi orang yang menghina agama.
DPR merampungkan draf sementara Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Di RKUHP, kali ini terdapat perluasan jangkauan hukuman bagi orang yang menghina agama.
Berbeda dengan pasal sebelumnya, pidana terhadap agama diatur dalam beberapa pasal. Setidaknya ada enam pasal yang mengatur pidana terhadap agama.
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa Prasasti Huludayeuh penting? Di masa itu, Prabu Siliwangi melalui program kerajaannya memiliki sejumlah proyek terkait infrastruktur seperti parit untuk kebutuhan pertahanan ibu kota Pakuan, membuat monumen gunungan, menggencarkan perkerasan jalan, menyelamatkan hutan lindung dan sebagainya.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Mengapa ritual Tirto Mukti Rekso Bumi dianggap penting? “Sebenarnya ritual Tirto Mukti Rekso Bumi ini tak ada bedanya dengan ritual nenek moyang di masa lalu. Memberikan sesaji di tempat-tempat suci, di hutan-hutan yang dianggap angker dan sebagainya. Bukan berarti kita ingin membangkitkan hal-hal berbau kontroversi. Tapi lebih bagaimana mengemas bahwa ini adalah daya tarik yang berlatar belakang perilaku nenek moyang,”
Pasal-pasal tersebut terbagi menjadi dua bagian dalam di Bab VII. Bagian pertama yang diberi judul Tindak Pidana terhadap Agama terdapat tiga pasal, yakni pasal 348, 349, 350. Bagian kedua berjudul Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta perluasan pasal ini dibuat secara teliti. Agar pasal itu tidak menjadi pasal karet.
"Jangan jadi pasal karet yang menjerat semua orang yang berpikir, semua orang berinovasi, orang-orang yang punya pikiran-pikiran yang dalam agama disebut sebagai mujtahid kemudian jadi korban. Pasal karet jangan ada di KUHP," kata Fahri di Kompleks Parelmen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/2).
Dia berharap pasal tersebut bisa didefinisikan secara jelas. Salah satunya siapa yang harus dihukum jika melakukan penistaan agama di berbagai tempat.
"Apa yang disebut penistaan agama, apa ceramah di dalam masjid. Atau di dalam gereja boleh. Siapa yang harus dihukum kalau orang ceramah di dalam masjid atau di dalam gereja atau di dalam rumah ibadah. Seorang mubaligh berceramah di dalam masjid itu kan wilayah iman dia," tandasnya.
Sedangkan anggota Panja RKUHP, Taufiqulhadi mengatakan pasal dalam draf RKUHP sekarang masih bisa berubah karena. Dia mentargetkan selesai sebelum tanggal 14 Februari 2018.
Diketahui, dalam KUHP lama penodaan agama hanya diatur dalan satu pasal, yakni pasal 156 huruf a. Sekarang terdapat enam pasal.
Pasal 349 RKUHP berbunyi seseorang yang menyerbarluaskan penghinaan terhadap agama melalui sarana teknologi informasi diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Lalu, pasal 351 mengatur setiap orang yang mengganggu, merintangi atau dengan melawan hukum membubarkan dengan cara kekerasan atau ancaman terhadap orang yang sedang menjalankan ibadah, upacara keagamaan atau pertemuan keagamaan, dipidana penjara paling lama tiga tahun.
Serta, dalam pasal 353 menegaskan setiap orang yang menodai, merusak atau membakar bangunan tempat ibadah diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca juga:
Batas umur pelaku pencabulan sejenis di RKUHP dicoret, sikap fraksi jadi penentu
Politikus PAN sebut pasal penghinaan presiden untuk jaga simbol negara
Presiden bukan simbol negara, Fahri minta pasal penghinaan tak masuk revisi KUHP
DPR: Semua fraksi belum sepakat pasal penghinaan presiden hidup lagi
Revisi UU KUHP hidupkan lagi pasal penghinaan Presiden, Jokowi serahkan ke DPR