Diadukan Bawaslu ke DKPP karena Batasi Akses Silon Caleg, KPU: Laporan Tersebut Aneh
"Jadi saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyayangkan tindakan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) yang telah melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Diadukan Bawaslu ke DKPP karena Batasi Akses Silon Caleg, KPU: Laporan Tersebut Aneh
Adapun KPU didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu dengan membatasi akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya telah menjalankan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dengan memberikan akses Silon kepada Bawaslu.
"Kami telah melaksanakan semua aturan dan kita mesti ingat dalam Pasal 6 ayat 3 huruf A dalam peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 yang namanya penyelenggara pemilu yang profesional itu adalah berkepastian hukum. Jadi saya secara pribadi juga menilai laporan tersebut cukup aneh," kata Idham kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (4/9).
- Alasan Praka RM Dkk Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
- Kisah Pilu Siswi SMP di Sumsel Diperkosa Mantan Pacar dkk, Modus Ajak Ketemu Sampai Diancam Dibunuh
- MK Banjir Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Usai Putuskan Syarat Usia Capres Cawapres
- KPU Jawab Tudingan Bawaslu Soal Pembatasan Akses Silon Caleg
Idham juga menyebut bahwa Bawaslu selalu mengikuti seluruh proses pembentukan aturan tersebut mulaindari legal drafting sampai rapat harmonisasi.
Maka dari itu, seharusnya Bawaslu bisa mengajukan judicial review jika merasa aturan tersebut melanggar Undang Undang.
"Apabila peraturan di bawah Undang Undang itu diduga melanggar Undang Undang, maka bisa dilakukan judicial review. Nah, hal tersebut tidak ditempuh oleh Bawaslu. Malah kami dilaporkan ke DKPP," ujar Idham.
"Apabila Bawaslu telah mendapatkan temuan atas dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah atau tidak legal dalam proses pencalonan, kami akan berikan akses terhadap data dan dokumen tersebut selama 24 jam ya," jelas Idham.
"Tapi ternyata sampai hari ini tidak ada temuan dari Bawaslu dan hal itu semua sudah kami sampaikan," sambung Idham.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tujuh anggota KPU RI di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Ketujuh anggota KPU itu adalah Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya, yaitu Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz. Mereka disebut Teradu I sampai VII.
Selain itu, mereka juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu.
Adapun mereka diadukan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu lainnya, yaitu Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, serta Lolly Suhenty yang disebut sebagai Pengadu I sampai V.