Dianggap Bagian Eksekutif, KPK Seharusnya Dilibatkan dalam Revisi UU
Karenanya, dia menambahkan, dalam provisi meminta MK memutuskan untuk menunda keberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sidang pendahuluan tentang gugatan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dimulai di Mahkamah Konstitusi hari ini, Senin (9/12).
Salah satu anggota kuasa hukum pemohon, Feri Amsari mengatakan, KPK dipandang sebagai bagian dari eksekutif sebagaimana pernah diputuskan oleh MK. Seharusnya KPK diajak dalam pembahasan UU tersebut di DPR.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
"Sehingga, begitu Supres/Surat Presiden, yang mengirim perwakilan-perwakilan sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan UU, harusnya mengirim juga perwakilan dari KPK," katanya membacakan ringkasan pokok permohonan di depan majelis hakim panel di persidangan MK, Jakarta, Senin (9/12).
"Tetapi pemerintah melalui surat presiden itu hanya mengirimkan dua perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi. Menurut kami tidak salah dikirim dua ini, hanya semestinya juga dilibatkan KPK. Karena bagian dari eksekutif dan berkaitan langsung," lanjut Feri.
Karenanya, dia menambahkan, dalam provisi meminta MK memutuskan untuk menunda keberlakuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Dalam pokok permohonan, mahkamah menjatuhkan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum yang mengikat," ujarnya.
Selain itu, Feri mengungkapkan, UU tersebut mengalami cacat formil dan cacat prosedural sehingga aturan dimaksud tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum.
"Memerintahkan amar putusan Majelis MK untuk dimuat dalam berita negara. Atau majelis hakim MK mempunyai pendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono," ungkapnya.
Pemerintah Tidak Libatkan Ahli
Sementara itu, salah satu kuasa hukum pemohon lainnya, Muhammad Isnur menambah dalam pokok permohonan, bukan saja tidak dihadiri oleh KPK tapi juga tak melibatkan publik, serta ahli secara luas.
"Naskah akademik ran RUU a quo tidak dapat diakses oleh publik. Pembahasannya sangat cepat, kita bisa lihat hanya 11 hari pembahasan UU disahkan. kemudian juga UU a quo tidak didasarkan pada naskah akademik yang memadai," tutup Isnur.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com