Dianggap Gangguan Jiwa, ASN Kejaksaan Terlibat Kasus Sabu Batal Dihukum 13 Tahun
Hal itu terungkap dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang. Majelis hakim menerima banding terdakwa dan membatalkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya.
Terdakwa kepemilikan 490,16 gram sabu, Jupperlius, batal menjalani hukuman 13 tahun penjara karena dianggap mengalami gangguan jiwa. Putusan itu ditolak jaksa dan segera mengajukan proses hukum lebih tinggi.
Hal itu terungkap dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Palembang. Majelis hakim menerima banding terdakwa dan membatalkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang sebelumnya.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Dalam amar putusan Nomor 244/PUD/2022 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Palembang, majelis hakim yang diketuai Mahyuti memutus terdakwa tidak dapat dipidana karena mengidap gangguan kejiwaan.
"Mengadili menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa, menetapkan terdakwa dirawat di rumah sakit jiwa," begitu kutipan hakim yang termuat dalam putusan, Kamis (12/1).
Menanggapi hal itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel akan mengajukan kasasi. Putusan banding PT Palembang tak dapat diterima karena tidak berkeadilan.
"Kasasi segera kami layangkan, kami tidak terima vonis bebas kepada terdakwa," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohammad Radyan.
Pada sidang di tingkat pertama, terdakwa yang merupakan aparatur sipil negara kejaksaan itu ditangkap bersama dua rekannya, AM dan NK, oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel, 17 Maret 2022. Pada 3 November 2022, hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara, sementara dua rekannya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Merasa sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang (RS Jiwa), terdakwa Jupperlius menyatakan banding.
(mdk/eko)