Dianiaya polisi, pengamen Cipulir ajukan uji materi KUHAP
Pengamen ini meminta adanya pengawasan dari eksternal selama proses penyidikan pidana berlangsung..
Mahkamah Konstitusi baru saja menggelar sidang perkara pengujian Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Permohonan tersebut diajukan oleh Choky Risda Ramadhan, Carlos Boromeus Beatrix Tuah Tennes, Usman Hamid dan Andro Supriyanto.
Adapun norma yang diujikan yaitu pasal 14 huruf b, pasal 109 ayat (1), pasal 138 ayat (1), dan ayat (2), pasal 139 dan pasal 14 huruf i. Pemohon menilai, sejumlah ketentuan prapenuntutan dalam KUHAP semakin melemahkan penanganan peran penuntut umum.
Choky Risda Ramadhan juga mengatakan bahwa selama ini proses Prapenuntutan seringkali timbul kesewenangan oleh penyidik. Choky mencontohkan, temannya, Andro yang merupakan seorang pengamen di Cipulir pernah menjadi korban penyiksaan dalam tahap penyidikan. Andro, kata Choky mengaku pernah ditekan oleh penyidik agar mengaku pernah membunuh.
"Selama ini dalam penyidikan minim pengawasan, ada jaksa sebagi pengendali perkara, namun norma KUHAP tidak mengakomodir," kata Choky di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, (11/11).
Choky mengungkapkan selama ini keterlibatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses penyidikan perkara sangatlah minim, JPU hanya diberitahu ketika penyidikan telah dilakukan, dan seringkali terjadi penyidikan sebelum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan.
"Keterlibatan Jaksa itu SPDP baru dikirimkan ke Jaksa. Penyidikan tanpa SPDP tidak diketahui Jaksa," terangnya.
Sehingga, maksud Choky, permohonan ini adalah agar Jaksa ikut berperan dalam proses penyidikan. Hal tersebut dimohonkan karena selama ini, Jaksa hanya menerima Berita Acara Penyidikan (BAP) dari penyidik tanpa tahu kejelasannya dilapangan.
Oleh karena itu, katanya, peran penuntut umum menjadi pasif dalam penyidikan. Padahal, lanjut Choky, penuntut umum memiliki wewenang untuk aktif pula dalam penyidikan sehingga menyebabkan tudak efisiensinya fungsi koordinasi penyidik dengan penuntut umum.
"Jaksa hanya menerima berkas tapi dia tidak tahu itu benar atau tidak. Intinya bermaksud agar Jaksa ini berfungsi," tandasnya.
Semisal, Choky menjelaskan, dalam pasal 14 KUHAP tidak ada pencantuman yang tegas tentang kewenangan penuntut umum untuk melakukan suatu pemeriksaan tambahan, namun hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan pasal 30 ayat (1) huruf e yang secara jelas mencantumkan bahwa Kejaksaan mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan tambahan.
Baca juga:
MK putuskan penyelesaian sengketa pilkada dalam 45 hari kerja
Kuliah kembali aktif, 2 mahasiswa UIC cabut uji materi di MK
Sudah pernah putus, MK tolak uji materi calon tunggal di UU Pilkada
KPU bakal ikuti aturan MK pemantau pemilu bisa gugat hasil pilkada
Komisioner KY gugat aturan penyidikan ke MK
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.